TEMPO.CO, Bandung - Penerapan sekolah lima hari atau full day school membuat sebagian siswa dan guru kelelahan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Bandung.
"Kasihan siswa yang rumahnya jauh seperti di Kabupaten Bandung," kata Wakil Kepala SMKN 3 Bandung Bidang Kurikulum Deni Hamdani di ruang kerjanya, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca juga:
Menurut Deni, struktur pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku adalah 46 jam selama enam hari. Jika 46 jam dipaksakan tuntas dengan lima hari sekolah Senin hingga Jumat, jumlah waktu kegiatan belajar-mengajar menjadi 11-12 jam. Per jam belajar dihitung selama 45 menit.
Baca: Kemendikbud: Penerapan 5 Hari Sekolah Masih Transisi
"Jadi masuk pukul 07.00, pulang sekitar 15.30," ujarnya.
Deni menyebutkan penerapan full day school sudah diujicobakan. "Satu semester kemarin sudah dicoba, capek guru dan siswa," tuturnya. Menjelang tahun ajaran baru kali ini, pihak sekolah belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah soal kebijakan mana yang akan diterapkan.
Adapun guru madrasah aliyah swasta, Al Huda, di Kota Bandung, Iis Sari Mulyani, mengatakan kebijakan sekolah lima hari sulit diterapkan. Sekolahnya tidak siap menjalankan karena jumlah ruang kelas terbatas.
Di sekolah madrasah, terutama swasta di Kota Bandung, kata Iis, kebanyakan ruang kelas harus dipakai secara bergantian setiap hari. Misalnya, siswa madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) masuk sekolah pagi hingga siang hari. Setelah mereka pulang, siswa madrasah aliyah kemudian gantian memakai ruangannya.
Baca: LBH Jakarta: Full Day School Bertentangan dengan Undang-Undang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi dan tidak semua sekolah wajib melaksanakannya.
"Masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut," ujar Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu diterbitkan.
ANWAR SISWADI