TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan tindak penamparan oleh penumpang terhadap petugas Bandara Manado atau Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Tindakan kekerasan yang menimpa personel Aviation Security (Avsec) ini menjadi viral setelah video seorang penumpang wanita menampar petugas karena tidak mau melepaskan jam tangan ketika masuk ruang tunggu.
“Seharusnya semua orang menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 5 Juli 2017.
Baca: Kemenhub Evaluasi Keamanan Bandara Sam Ratulangi
Menurut Budi, apa yang dilakukan petugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap penumpang dan barang yang akan diangkut pesawat udara wajib diperiksa. Pemeriksaan menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Budi melanjutkan, hal tersebut dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang atau prohibited items yang dapat digunakan tindakan melawan hukum. Segala tindakan melawan hukum, kata Budi, dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 335 disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. “Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” ujar Budi.
Simak: Pesawat Batal Terbang, Ajudan Bupati Diduga Pukul Petugas AirNav
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.
Budi berharap ada penegakan hukum terhadap kasus penamparan tersebut agar menjadi pembelajaran, khususnya penumpang pesawat udara. Budi juga meminta kepada seluruh penumpang pesawat udara koorperatif dalam mentaati peraturan.
“Ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Insiden terjadi saat seorang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta berinisial JW akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Pada saat penumpang itu memasuki ruangan tunggu penumpang lantai dua, seorang petugas security Avsec berinisial AM menegur yang bersangkutan untuk melepaskan jam tangan dan masukannya di X Ray.
Tak terima dengan teguran tersebut pelaku memarahi korban dan langsung menampar petugas tersebut. Kejadian di Bandara Manado ini direkam dan disebarluaskan lewat media sosial.
LARISSA HUDA
Video Terkait:
Istri Pejabat Jenderal Tampar Petugas Bandara