TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, yang mengunggah video pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah, kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
Baca: Ini Alasan Sidang Buni Yani Digelar di Bandung
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," kata Buni Yani seusai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 4 Juli 2017.
Pasal 32 itu mengatur tentang pelanggaran hukum yang diakibatkan oleh proses pengubahan dokumen elektronik. Sebelumnya, Buni Yani dikenalan pasal asal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi bertujuan menimbulkan rasa permusuhan.
Buni Yani berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Buni Yani juga mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak permintaanya untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali jawaban eksepsi JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.
ANTARA