TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Purnawirawan Bekto Suprapto mendorong pemerintah dan DPR menguatkan Undang-Undang Antiterorisme untuk mendorong efektifnya upaya memerangi kejahatan terorisme.
Menurut Bekto, kewenangan Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah cukup untuk menegakkan hukum terhadap pelaku teror. Meski demikian, tetap dibutuhkan peraturan perundangan yang bisa menguatkan penegakan hukum. “Yang perlu diperkuat adalah Undang-Undang Antiterorisme,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Juni 2017.
Bekto menjelaskan penguatan dalam undang-undang tersebut bisa dilakukan dengan cara menambah poin tertentu. Misalnya, kata dia, ada ketentuan yang menyebutkan aparat dapat menjangkau pihak-pihak yang memungkinkan terjadinya teror. Bekto sendiri adalah mantan Komandan Densus 88 Antiteror.
Baca juga: Seskab Pramono Anung: Kelompok Teroris di Sumut Sudah Dilumpuhkan
Penguatan semacam itu penting karena, kata Bekto, pelaku teror bisa saja berada di tengah masyarakat. Selama ini, polisi tidak bisa mengambil tindakan pada terduga teroris itu apabila belum ada kejadian teror yang dilakukan. "Masalah seperti ini yang seharusnya dapat dijangkau oleh Undang-Undang Antiteror,” ujar dia.
Sementara itu Bekto menilai teror yang terjadi di Polda Sumatera Utara kemarin merupakan bentuk kelalaian dari aparat dalam menerapkan standard operasional prosedur pengamanan. Ia memastikan prosedur sudah ada namun belum diterapkan sepenuhnya. “Kejadian di Polda Sumut dapat terjadi karena jebakan pekerjaan rutinitas keseharian polisi, standard prosedur operasi pasti sudah dibuat tetapi diabaikan karena dianggap pekerjaan rutin,” kata dia.
Baca:Bertemu Jokowi saat Lebaran, GNPF MUI Sempat Bahas Rizieq Syihab
Bekto berharap dengan adanya kejadian teror di Polda Sumatera Utara, pembahasan perihal peraturan antiterorisme segera selesai. Ia menyebut sudah puluhan tahun persoalan itu diwacanakan namun kurang mendapat respons. Ia berpesan yang terpenting adalah kepolisian tetap menegakkan hukum dengan cara tanpa melanggar hukum. “Harus tetap berdasar konstitusi dan hierarki undang-undang yang ada,” ujar dia.
DANANG FIRMANTO