Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teror di Polda Sumut, Kompolnas Minta UU Antiterorisme Diperkuat

image-gnews
Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto. TEMPO/Charisma Adristy
Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Purnawirawan Bekto Suprapto mendorong pemerintah dan DPR menguatkan Undang-Undang Antiterorisme untuk mendorong efektifnya upaya memerangi kejahatan terorisme.

Menurut Bekto, kewenangan Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah cukup untuk menegakkan hukum terhadap pelaku teror. Meski demikian, tetap dibutuhkan peraturan perundangan yang bisa menguatkan penegakan hukum. “Yang perlu diperkuat adalah Undang-Undang Antiterorisme,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Juni 2017.

Bekto menjelaskan penguatan dalam undang-undang tersebut bisa dilakukan dengan cara menambah poin tertentu. Misalnya, kata dia,  ada ketentuan yang menyebutkan aparat dapat menjangkau pihak-pihak yang memungkinkan terjadinya teror. Bekto sendiri adalah mantan Komandan Densus 88 Antiteror.

Baca juga: Seskab Pramono Anung: Kelompok Teroris di Sumut Sudah Dilumpuhkan

Penguatan semacam itu penting karena, kata Bekto, pelaku teror bisa saja berada di tengah masyarakat. Selama ini, polisi tidak bisa mengambil tindakan pada terduga teroris itu apabila belum ada kejadian teror yang dilakukan. "Masalah seperti ini yang seharusnya dapat dijangkau oleh Undang-Undang Antiteror,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Bekto menilai teror yang terjadi di Polda Sumatera Utara kemarin merupakan bentuk kelalaian dari aparat dalam menerapkan standard operasional prosedur pengamanan. Ia memastikan prosedur sudah ada namun belum diterapkan sepenuhnya. “Kejadian di Polda Sumut dapat terjadi karena jebakan pekerjaan rutinitas keseharian polisi, standard prosedur operasi pasti sudah dibuat tetapi diabaikan karena dianggap pekerjaan rutin,” kata dia.

Baca:Bertemu Jokowi saat Lebaran, GNPF MUI Sempat Bahas Rizieq Syihab

Bekto berharap dengan adanya kejadian teror di Polda Sumatera Utara, pembahasan perihal peraturan antiterorisme segera selesai. Ia menyebut sudah puluhan tahun persoalan itu diwacanakan namun kurang mendapat respons. Ia berpesan yang terpenting adalah kepolisian tetap menegakkan hukum dengan cara tanpa melanggar hukum. “Harus tetap berdasar konstitusi dan hierarki undang-undang yang ada,” ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ANTARA/Reno Esnir
Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.


Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Akseyna Ahad Dori. Facebook.com
Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.


Diselamatkan, Penyu Belimbing Raksasa Terjerat Jaring Nelayan di Kupang

29 Juli 2020

Personel BBKSDA Nusa Tenggara Timur dibantu masyarakat sedang membebaskan seekor penyu belimbing berukuran raksasa dari jerat jaring atau pukat nelayan di Teluk Kupang, Rabu 29 Juli 2020. (Antara/HO-BBKSDA NTT)
Diselamatkan, Penyu Belimbing Raksasa Terjerat Jaring Nelayan di Kupang

Penyu belimbing yang terjerat itu berukuran raksasa. Masyarakat setempat dipuji.


Polda Sumut Usut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

21 Mei 2020

Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) melakukan bongkar-muat paket bantuan sosial dari Presiden RI tahap kedua di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2020. TEMPO/Nita Dian
Polda Sumut Usut Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Tim penyidik Polda Sumut juga telah meminta keterangan sejumlah saksi kasus penyelewengan dana bansos dan BLT Covid-19..


BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.


Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.


Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi selebaran DPO terhadap Veronica Koman.
Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.


Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

3 September 2018

Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi
Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

Penyidikan Richard Muljadi sedang berjalan di Polda Metro Jaya setelah pengusaha muda yang juga cucu konglomerat itu ditangkap pada 22 Agustus 2018.


Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

4 Juli 2018

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan akan ada penghentian kenaikan jabatan ke pangkat kombes di Polri untuk sementara.