TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan mencabut izin edar empat produk mi instan yang terbukti mengandung babi. Keempatnya merupakan merek Nongshin Shin Ranyum Black, Samyang Kimchi, Samyang U-Dong, dan Ottogi Yeul Ramen, yang impor dari Korea.
"Importir telah diperingatkan untuk menarik tapi tidak diindahkan. Makanya dilakukan penarikan izin edarnya," ujar Penny saat melakukan konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 19 Juni 2017.
Baca:
YLKI Menilai Penarikan Mi Instan Mengandung Babi Terlambat
Awasi Jajanan Olahan Jelang Ramadan, BPOM Buka Posko Pengaduan
Menurut Penny, semua balai yang dimiliki BPOM di 33 provinsi telah dikoordinasikan terkait dengan kebijakan penarikan izin edar. Dari laporan yang didapatkan, sudah 23 provinsi menyatakan tidak ada lagi peredaran produk. "Terakhir kami menemukan peredaran pada supermarket di Surabaya dan Manokwari," kata Penny.
Ke depannya, kata Penny, akan ada perbaikan proses registrasi yang dilakukan BPOM kepada pengajuan izin edar oleh importir. Proses pemeriksaan dokumen akan lebih diteliti lagi. "Uji kandungan melalui pengambilan sampel bisa diperketat," ujarnya.
Penny mengatakan tidak ada pelarangan khusus untuk makanan yang mengandung babi. Makanan seperti itu punya konsumen tersendiri. "Tapi kan harus dipisahkan penjualannya dan dibedakan betul kemasannya," katanya.
Untuk mencegah hal ini terulang, BPOM, kata dia, akan meminta importir menerjemahkan komposisi bahan ke bahasa Indonesia. Proses edukasi juga dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati. "Produk yang mengandung babi harus ada gambarnya pada kemasan," ujar Penny.
Izin edar produk dari importir saat ini telah dicabut. Sanksi tambahan masih akan dikenakan, seperti pelarangan melakukan impor sampai waktu tertentu. "Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.
Simak juga: Ini 10 Mi Instan Terlezat di Dunia, Ada dari Indonesia?
Penarikan produk mi instan mengandung babi yang dilakukan BPOM dinilai terlambat. Sebab, mi instan asal Korea tersebut sudah lama beredar di Indonesia. "Kenapa baru sekarang ada public warning?" kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tulus menuturkan BPOM seharusnya tak sekadar memberikan edaran dan menarik produk-produk tersebut. BPOM perlu memberikan sanksi hukum, baik secara administrasi maupun pidana.
"Importirnya patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal," kata Tulus mengenai mi instan kontroversial itu.
IRSYAN HASYIM