TEMPO.CO, Surabaya - Empat investor di Surabaya melaporkan Yusuf Mansur
ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka melaporkan pendakwah kondang itu terkait investasi Condotel Moya Vidi, yang digagas terlapor bersama seorang pengusaha katering dan konsultan properti di Yogyakarta.
Sudarso Arief Bakuama, kuasa hukum empat investor, mengatakan pihaknya melaporkan Yusuf Mansur pada Kamis lalu, 15 Juni 2017. "Kami melapor karena Condotel Moya Vidi tidak jadi dibangun dan pelapor tidak tahu uangnya ke mana," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca: Gandeng DIMO, Perusahaan Yusuf Mansyur Kembangkan Fintech
Menurut dia, investasi ini berawal dari upaya seorang pengusaha katering di Yogyakarta dan seorang konsultan properti di Solo yang ingin mendirikan sebuah hunian sewa di Yogyakarta pada 2014 lalu. Untuk menjaring dana, mereka akhirnya memutuskan menggandeng Yusuf Mansur.
Memanfaatkan orang yang tergabung dalam sebuah usaha miliknya, yakni Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang kini berganti nama Paytren, Yusuf Mansur menawarkan investasi berupa sertifikat. "Setiap sertifikat dijual Rp 2,7 juta," ujarnya. Dia memperkirakan lebih dari 600 orang mengikuti investasi itu.
Simak: Pro Kontra Bisnis Yusuf Mansur
Penjualan sertifikat di bawah Rp 3 juta, ujar dia, agar tidak terkena penalti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal setahun sebelumnya OJK menyatakan investasi serupa, yakni patungan usaha mendirikan Hotel Siti di Tangerang, ilegal. "Sementara investasi itu dibuka setahun kemudian."
Setelah uang terkumpul, hingga 2015 Condotel Moya Vidi tak kunjung dibangun. Di awal tahun yang sama, melalui website miliknya, Yusuf Mansur mengumumkan bahwa investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dialihkan ke Hotel Siti (hotel haji dan umrah) di Tangerang.
Lihat: Yusuf Mansur Somasi Pengguna Akun Palsu atas Nama Dirinya
Dia berharap dengan pelaporan ini para korban yang ia perkirakan dari di Jawa Tengah dan Jawa Timur menampilkan diri. Selain itu, dia juga meminta OJK dan Majelis Ulama Indonesia segara mengambil sikap mengenai pola pengumpulan dana melalui investasi ala Yusuf Mansur
itu.
NUR HADI