TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) mengungkapkan, Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki dulu pernah dipenjara karena terlibat korupsi. Saat ini, KPK menjeratnya lagi dalam kasus suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai Gerindra yang juga ketua fraksi di DPRD tersebut terjaring dalam OTT (operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Senin, 5 Juni 2017.
Basuki pernah terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2002. Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.
Baca: Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta
Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meskipun menyandang eks narapidana Basuki terpilih kembali menjadi anggota DPRD di tingkat provinsi. Basuki terpilih kembali menjadi anggota Dewan periode 2014-2019. "MB (Mochammad Basuki) memang pernah terlibat kasus lain. Ini sangat disesalkan," kata Laode di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca: Suap DPRD Jatim, Pimpinan Dewan Segera Mengambil Sikap
Menurut Laode, tertangkapnya Basuki oleh KPK menjadi preseden bagi masyarakat agar tidak memilih seorang mantan narapidana sebagai wakil rakyat. "Saya pikir itu tidak pantas." Meski begitu, Laode tidak bisa memastikan apakah kasus Basuki yang lama bakal memberatkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti. "Hal itu akan dipertimbangkan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," kata Laode.
Diduga Terima Suap