Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa 5 Pejabat Kementerian Desa, KPK Dalami Aliran Suap BPK

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan penyidik hari ini memeriksa lima pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penyidik KPK meminta keterangan mereka untuk mendalami aliran dana suap ke Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemberian laporan audit wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa 2016.

“Kami dalami dari mana aliran dana atau sumber dana, uang yang diduga merupakan suap terhadap auditor BPK tersebut,” kata Febri di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan

Adapun 5 orang saksi tersebut adalah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Herlina Sulistyarini, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMD Taufik Madjid, dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah. Semuanya diperiksa untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito.

Febri menjelaskan tidak hanya aliran duit suap saja yang ditelusuri. Pemeriksaan hari ini juga mendalami lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan laporan keuangan pada 2016, apakah ada temuan awal sampai seperti apa proses audit dilakukan. Selain itu apa relasi-relasi atau upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi audit BPK sampai memberikan predikat WTP.

Febri melanjutkan dalam pemeriksaan juga dibahas komunikasi-komnikasi yang dilakukan antara pihak Kemendes PDTT dan BPK. “Kami ingin merinci betul bagaimana alur proses internal di Kemendes dan bagaimana hubungan ke pihak auditor BPK,” kata Febri.

Baca: Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Taufik Madjid, seusai pemeriksaan, mengaku tidak tahu perihal aliran uang suap kepada pejabat di BPK. Ia mengaku baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) sekitar dua pekan. "Tidak tahu, tanya penyidik," ujarnya.

Febri mengatakan, meski saksi belum lama menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas, prosedur-prosedur dan aturan yang ada di unit-unit kerja tersebut sudah ada sejak sebelumnya. “Sudah bisa diketahui sebelumnya siapa yang ditugaskan untuk membicarakan atau mengurus terkait dengan laporan keuangan dan juga urusan dengan pihak BPK tersebut,” kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Sugito ada pula pejabat eselon 3 Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan pejabat eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri.

Sugito dan pejabat eselon 3 Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo diduga memberikan duit suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 ditemukan duit Rp 40 juta yang diduga menjadi duit suap. KPK menduga dari total Rp 240 juta, sebanyak Rp 200 juta sudah diberikan sebelumnya oleh Sugito.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

19 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

4 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

9 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

10 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Zulhas PAN Minta Yandri Susanto Minta Maaf atas Polemik Kop Surat Kementerian Desa

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Zulhas PAN Minta Yandri Susanto Minta Maaf atas Polemik Kop Surat Kementerian Desa

Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan kop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

24 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.