TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat membekuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kesambi, Kota Cirebon, oleh seorang narapidana narkoba berinisial J yang sedang dibui selama 15 tahun. Konon nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Zulkarnaen mengatakan J merupakan bandar. Dia masih bisa mengendalikan bisnis haramya itu di dalam LP. Di luar LP, dia punya tiga anak buah. "Peran J ini sebagai bandar yang mengendalikan kawan-kawannya," ujar Zulkarnaen kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Lagi, Puluhan Bungkus Sabu Ditemukan di Rutan Makassar
Zulkarnaen mengatakan daerah peredaran narkoba yang dikendalikan J berada di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Garut. Mereka mendapatkan suplai barang dari Tanggerang.
"Waktu pengambilan barangnya, lokasi penyimpanan, dan tersebarnya di mana dia yang mengatur. Tetapi barangnya tidak masuk ke lapas," ucapnya.
Setelah dikembangkan dengan menangkap anak buahnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 1 kilogram dan 2.623 butir ekstasi. Sebagian barang haram tersebut sudah siap diedarkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan barang bukti narkoba dari jaringan itu didapatkan di kediaman tiga pelaku yang merupakan anak buah J. Apabila dihitung berdasarkan harga jual, barang bukti tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Simak pula: Buwas BNN: Ada Artis Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional
"Ada 2.623 butir ekstasi jenis baru dan satu kilogram sabu-sabu yang kita sita. Apabila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 1.682.800.000," kata Yusri.
Keempat tersangka itu disangkakan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
IQBAL T. LAZUARDI S.