Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutrisno Bachir: Uang untuk Amien Rais Donasi, Tak Terkait Alkes

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Majelis Penasehat Partai Soetrisno Bachir (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais bersiap mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II 2016 di Jakarta, 27 Maret 2016. Rapimnas II tersebut membahas tentang persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Majelis Penasehat Partai Soetrisno Bachir (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais bersiap mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II 2016 di Jakarta, 27 Maret 2016. Rapimnas II tersebut membahas tentang persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir, mengatakan aliran dana yang masuk ke rekening Amien Rais tidak terkait dengan dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes). Uang itu berasal dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF), yang murni berasal dari dirinya.

"Jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya dengan alkes," kata Sutrisno Bachir saat ditemui di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jalan Widya Candra, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Soal Duit Rp 600 Juta: Amien Rais Teliti Rekening, Hasilnya...

Sutrisno menjelaskan dia memiliki SBF, yang diketuai Nuki dan sekretaris Yuridia. Kedua orang ini, kata Sutrisno, sudah memberi keterangan di KPK terkait dugaan korupsi Alkes yang melibatkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilan Supari. "Mengenai dana masuk ke SBF itu, sebetulnya bukan ke SBF, tapi masuk ke rekening Bu Yuri," kata Sutrisno.

Alasannya, Sutrisno melanjutkan, SBF pada dasarnya bukan yayasan, tapi hanya nama saja. Ini digunakan Sutrisno untuk melakukan kegiatan-kegiatan, misalnya membantu yatim piatu atau daerah yang terkena banjir. "Dana-dana yang keluar dari SBF untuk memberi bantuan itu melalui Yuri atau Nuki," kata Sutrisno.

Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais

Hal yang sama saat Sutrisno membantu Amien Rais. Bantuan untuk Amien, kata Sutrisno, telah dilakukan sejak lama yakni 1985. "Artinya Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta, yang melalui Ibu Yuri itu. Jadi kami bukan pemerintah kan. Tahun 2007 itu," kata Sutrisno.

Karena itu, jika sumber uang untuk Amien dipersoalkan lagi, Sutrisno menyatakan uang itu berasal dari dirinya. Dia juga menjelaskan sumber uang itu. "Uang dari mana-mana, khususnya, uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Sutrisno Bachir melalui Ibu Yuri itu untuk kegiatan sosial," kata Sutrisno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutrisno menegaskan uang, yang diberikan untuk Amien Rais, tidak ada hubungannya dengan PT Mitra Medidua. "Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya. Itu pinjam-meminjam antara suaminya Nuki dengan temannya, namanya Andri," katanya.

Jumlah uang pinjam-meminjam sebesar Rp 750 juta itu, kata Sutrisno, sudah dikembalikan. Dengan demikian, tidak ada hubungannya antara urusan pinjam-meminjam PT Mitra Mediadua itu dengan alkes.

"Itu urusan mereka, bukan urusan SBF. Enggak ada kaitannya. Dana-dana SBF itu dari saya sendiri," kata Sutrisno Bachir.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

2 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

4 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

6 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain


Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

6 jam lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.