Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutrisno Bachir: Uang untuk Amien Rais Donasi, Tak Terkait Alkes

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Majelis Penasehat Partai Soetrisno Bachir (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais bersiap mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II 2016 di Jakarta, 27 Maret 2016. Rapimnas II tersebut membahas tentang persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah) bersama Ketua Majelis Penasehat Partai Soetrisno Bachir (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais bersiap mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II 2016 di Jakarta, 27 Maret 2016. Rapimnas II tersebut membahas tentang persiapan menghadapi Pilkada serentak 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir, mengatakan aliran dana yang masuk ke rekening Amien Rais tidak terkait dengan dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes). Uang itu berasal dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF), yang murni berasal dari dirinya.

"Jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya dengan alkes," kata Sutrisno Bachir saat ditemui di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jalan Widya Candra, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Soal Duit Rp 600 Juta: Amien Rais Teliti Rekening, Hasilnya...

Sutrisno menjelaskan dia memiliki SBF, yang diketuai Nuki dan sekretaris Yuridia. Kedua orang ini, kata Sutrisno, sudah memberi keterangan di KPK terkait dugaan korupsi Alkes yang melibatkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilan Supari. "Mengenai dana masuk ke SBF itu, sebetulnya bukan ke SBF, tapi masuk ke rekening Bu Yuri," kata Sutrisno.

Alasannya, Sutrisno melanjutkan, SBF pada dasarnya bukan yayasan, tapi hanya nama saja. Ini digunakan Sutrisno untuk melakukan kegiatan-kegiatan, misalnya membantu yatim piatu atau daerah yang terkena banjir. "Dana-dana yang keluar dari SBF untuk memberi bantuan itu melalui Yuri atau Nuki," kata Sutrisno.

Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais

Hal yang sama saat Sutrisno membantu Amien Rais. Bantuan untuk Amien, kata Sutrisno, telah dilakukan sejak lama yakni 1985. "Artinya Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta, yang melalui Ibu Yuri itu. Jadi kami bukan pemerintah kan. Tahun 2007 itu," kata Sutrisno.

Karena itu, jika sumber uang untuk Amien dipersoalkan lagi, Sutrisno menyatakan uang itu berasal dari dirinya. Dia juga menjelaskan sumber uang itu. "Uang dari mana-mana, khususnya, uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Sutrisno Bachir melalui Ibu Yuri itu untuk kegiatan sosial," kata Sutrisno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutrisno menegaskan uang, yang diberikan untuk Amien Rais, tidak ada hubungannya dengan PT Mitra Medidua. "Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya. Itu pinjam-meminjam antara suaminya Nuki dengan temannya, namanya Andri," katanya.

Jumlah uang pinjam-meminjam sebesar Rp 750 juta itu, kata Sutrisno, sudah dikembalikan. Dengan demikian, tidak ada hubungannya antara urusan pinjam-meminjam PT Mitra Mediadua itu dengan alkes.

"Itu urusan mereka, bukan urusan SBF. Enggak ada kaitannya. Dana-dana SBF itu dari saya sendiri," kata Sutrisno Bachir.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

2 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

3 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

4 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

9 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

12 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

13 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).