Pejabat BPK Ditangkap KPK, Harry Azhar Sarankan Mundur

Harry Azhar Azis. TEMPO/Aditia Noviansyah
Harry Azhar Azis. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Makassar – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik kepada dua tersangka dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa. Keduanya adalah RS, pejabat eselon I BPK, dan ALS, auditor BPK.

”Kalau terbukti bersalah, kita akan pecat secara tak terhormat. Tapi, daripada menunggu, ada baiknya yang bersangkutan mengundurkan diri saja. Itu saya kira lebih baik,” kata Harry Azhar Azis setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2016 di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin 29 Mei 2017.

Baca juga: Kalla Komentari Pejabat BPK Tertangkap Tangan oleh KPK

Kendati demikian, ucap Harry, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena keputusan belum inkracht. Kedua anggotanya diduga menerima suap untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

”Kita tahu sendiri tersangka itu belum berarti bersalah. Kita tunggu saja keputusan inkracht-nya,” tuturnya. Menurut Harry, saat ini BPK tengah keliling daerah se-Indonesia untuk menyerahkan LHP, sehingga belum dilakukan sidang kode etik.

Mengenai independensi BPK setelah penangkapan anggotanya, Harry tak khawatir. Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi di Jawa Barat. “Saya kira masyarakat akan lihat betul sistem kita,” katanya.

Apalagi, menurut Harry, untuk keputusan memperoleh WTP tak ditentukan oleh satu orang saja. Namun auditor yang terlibat tersebut memang menangani beberapa lembaga, termasuk mengaudit DPR, MPR, Kemensos, Kemenpora, Kemendes, MK, dan MA.

”Jadi WTP itu tak ditentukan satu orang atau keputusan saja. Tapi kalau betul itu ada berarti dilakukan secara berjemaah, tapi tak mungkin,” tutur Harry.

Selain eselon I dan III BPK, KPK menetapkan tersangka berinisial SUG yang merupakan Inspektur Jenderal di Kementerian Desa dan JBP, pejabat eselon III di Kemendes.

DIDIT HARIYADI

Video Terkait: Irjen Sugito Ditangkap KPK, Menteri Eko Putro Hampir Tak Percaya










Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

6 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementrian ESDM


Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

22 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

1 hari lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

1 hari lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM