TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih memeriksa pemilik akun muslim_cyber1 yang sempat mengunggah percakapan palsu antara Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Admin muslim_cyber1, yang merupakan seorang pria berinisial HP, ditangkap petugas Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017.
Baca juga: Unggah Berita Palsu, Admin Akun Muslim_Cyber1 Ditangkap Polisi
”Motifnya masih didalami. Yang jelas, akun Instagram dia mengunggah itu (tangkapan layar percakapan palsu),” ujar Setyo di Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Setyo, pada Minggu, 28 Mei 2017, mengatakan bahwa akun muslim_cyber1 rutin mengunggah gambar ataupun kalimat yang menyebar kebencian dan bernuansa SARA.
Dari rumah HP di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, polisi menyita sejumlah bukti, seperti telepon seluler dan kartu SIM telepon. Gambar yang disebar HP di media sosial pun menjadi substansi penyidikan.
Simak juga: Dianggap Melecehkan JK, Ketua Umum Solmet Dilaporkan Keluarga Kalla
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Ancaman hukuman untuk penebar berita palsu adalah penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Adapun dalam UU Penghapusan Ras, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
YOHANES PASKALIS