TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan mendalami apakah perkara kliennya bermuatan politis. Salah satu kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna menilai putusan majelis hakim tidak bisa dilepaskan dari dinamika pemilihan kepala daerah di Jakarta.
"Atmosfir itu (Pilkada) masuk dalam kerangka berpikir. Kita tidak bisa menafikan proses elektoral," ucap Sirra di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca : Parpol Pengusung Kawal Kasus Ahok Hingga Banding
Dia mencontohkan saat tim kuasa hukum membahas soal ancaman kebinekaan dalam persidangan. Hakim, menurut Sirra, merasa kekhawatiran dengan pembahasan itu karena tidak terkait dengan materil sidang.
Namun di sisi lain, Sirra melihat ada kontradiksi karena dalam rumusan pertimbangan majelis hakim malah terbaca ada nuansa politis. "Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari proses politik yang sedang berjalan," kata dia.
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dalam siaran persnya pun menilai perkara Ahok kental dengan muatan politik.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan tidak ingin peristiwa yang menimpa Ahok merusak sendi-sendi negara. "Kami merasakan ada sesuatu yang tidak lazim," ucap Trimedya.
Simak pula : Djarot Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok
Kemarin, PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan penjara pidana selama dua tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Pengadilan pun memutuskan untuk langsung menahan Ahok.
Lebih lanjut, di luar persoalan vonis yang dianggap kontroversial dan tak lazim, Trimedya sulit menerima keputusan hakim yang memerintahkan menahan Ahok. Mestinya hal itu tak perlu karena selama masa persidangan Ahok begitu kooperatif.
Namun ia mengapresiasi langkah aparat yang memindahkan tempat penahanan Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob). Dengan berbagai persoalan yang sering terjadi di Rutan, tahanan di Brimob jauh lebih kondusif. "Semoga di Brimob bisa lebih tenang," ucap Trimedya.
ADITYA BUDIMAN