TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Ruhut Sitompul mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurut pendukung setia Ahok tersebut, seluruh pihak harus menghormati keputusan hakim.
"Intinya kita harus hormati. Hakim itu kan yang mewakili Tuhan di muka bumi. Jaksa hanya menuntut orang. Karena hakim yang pegang palu, hormati keputusannya," kata Ruhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Menurut Ruhut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi Ahok yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ahok itu orang yang tegar, santai. Ahok itu orangnya yang dicari orang, bukan yang mencari orang. Karena dibutuhkan orang, tenang-tenang aja."
Majelis hakim memutuskan Gubernur DKI itu bersalah dalam kasus penistaan agama yang dilakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok divonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tetap terlampir dan membebankan kepada Ahok sebagai terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Majelis hakim pun meminta Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang