Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ruhut: Ahok Orang yang Tegar  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Ruhut Sitompul mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurut pendukung setia Ahok tersebut, seluruh pihak harus menghormati keputusan hakim.

"Intinya kita harus hormati. Hakim itu kan yang mewakili Tuhan di muka bumi. Jaksa hanya menuntut orang. Karena hakim yang pegang palu, hormati keputusannya," kata Ruhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

Menurut Ruhut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi Ahok yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ahok itu orang yang tegar, santai. Ahok itu orangnya yang dicari orang, bukan yang mencari orang. Karena dibutuhkan orang, tenang-tenang aja."

Majelis hakim memutuskan Gubernur DKI itu bersalah dalam kasus penistaan agama yang dilakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok divonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tetap terlampir dan membebankan kepada Ahok sebagai terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Majelis hakim pun meminta Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

7 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?


Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

10 jam lalu

Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menuntut hukuman penjara terhadap calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut kelakar janda kaya dan Rasulullah yang dinilai melecehkan pemimpin muslim itu, di depan gedung Bawaslu Jakarta, di Jalan M.T. Haryono, pada Senin, 4 November 2024. TEMPO/Subekti
Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.


Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

6 hari lalu

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, saat memberi kuliah umum di Hari Ulang Tahun ke-300 Universitas Saint Petersburg, Rusia, pada Senin, 16 September 2024. Megawati menyampaikan kuliah bertema Tantangan Geopolitik dan Pancasila sebagai Jalan Tata Dunia Baru kepada mahasiswa di universitas tersebut. Foto: Humas PDIP
Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki handphone. Dia mengklaim menjadi orang yang paling rawan disadap di Indonesia saat ini.


64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

8 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.


Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

12 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.


Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

13 hari lalu

Veronica Tan didampingi putra pertamanya, Nicholas Sean (kedua dari kiri) saat dilantik menjadi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Senin, 21 Oktober 2024. Foto: Instagram@veronicatan_official
Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Veronica Tan banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti sebagai inisiator RPTRA, hingga mendirikan Ibu Rusun.


Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

15 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.


Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

16 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.


Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

19 hari lalu

Veronica Tan. Foto: Instagram/@veronicatan_official.
Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

Di antara 49 tokoh menteri dan calon menteri yang hadir ke kediaman Prabowo, terdapat beberapa tokoh perempuan, dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan.


Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

19 hari lalu

Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Veronica Tan diisukan menjadi calon menteri PPPA di kabinet Prabowo. Namanya nyaris tak terdeteksi dalam pemilihan calon menteri.