TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar melakukan gelar perkara lanjutan dalam kasus pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 9 Mei 2017. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan enam tersangka baru, semuanya dari panitia pendidikan dasar.
"Ada enam orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Selasa, 9 Mei. Para tersangka merupakan panitia yang diduga melakukan kekerasan kepada para peserta pendidikan dasar.
Baca: Diksar Mapala UII, Rekonstruksi Kasus Ungkap Lembah Penyiksaan
Para tersangka baru itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, salah satu dari enam tersangka baru itu merupakan perempuan.
Polisi menggunakan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat para tersangka. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," katanya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak pula: Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Bisa Lebih dari 5 Orang
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pada akhir Januari lalu. Saat ini proses penyidikan terhadap dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan menunggu disidangkan.
Diksar Mapala UII tersebut berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka di tubuh para korban. Selain tiga peserta yang tewas, 34 peserta diksar yang lain menderita luka-luka.
AHMAD RAFIQ