TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang per hari ini, Selasa, 9 Mei 2017. Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Ahok segera ditahan.
"Sekarang masih proses administrasi di Rutan Cipinang," kata jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
Ali mengatakan penahanan Ahok ini dilakukan karena sudah ada perintah hakim untuk menahan gubernur DKI tersebut. "Tidak ada tawar-menawar," ujarnya.
Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Ali mengatakan penahanan ini bukan eksekusi karena proses hukumnya belum inkracht. "Bukan eksekusi, jadi namanya masih tahanan, bukan narapidana. Makanya dia di rutan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa, Ali mengatakan timnya bakal menghormati putusan hakim. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan suatu golongan. Jaksa meminta hakim menghukum Ahok penjara satu tahun setelah percobaan dua tahun.
Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Ini Doa yang Dipanjatkan Ahok
"Semua putusan hakim akan kami laksanakan. Kami menghormati semua bentuk putusan pengadilan," kata Ali.
MAYA AYU PUSPITASARI