TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN 2017 untuk membuat surat pernyataan bebas dari kelompik lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Persyaratan tersebut dinilai melanggar konstitusi.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Pada pasal 28 I ayat 2 juga ditegaskan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun da berhak mendapatkan perlindungan.
Baca : Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral
"Kemi mendapatkan informasi yang beredar luar di masyarakat sehubungan dengan formulir persyaratan bebas LGBT yang harus ditandatangani mahasiswa baru, yang dipublis di lamat resmi Unand. Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan," ujarnya Senin 1 Mei 2017.
Unand diduga meminta calon mahasiswanya yang lulus SNMPTN 2017 membuat surat pernyataan bebas dari kelompok LGBT. Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi universitas tersebut dan menjadi viral di media sosial.
Kata dia, prinsip penyelenggaran pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, keagamaan, budaya dan kemajemukan bangsa. Prinsip ini diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak : Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT
"Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," ujarnya.
Formulir itu sempat menjadi viral di media sosial. Tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu sepertinya dihapus.
Era mengatakan LBH mengapresiasi penghapusan formulir itu dari laman resmi Unand. Namun, Rektor Unand harus memastikan pernyataan tersebut tidak lagi diberlakukan dalam cara apapun.
Wakil Rektor I Unand Dachriyanus mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan bebas dari LGBT di laman resmi Unand. "Saya enggak tahu pasti itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 29 April 2017.
Baca pula : Hari Buruh, Fadli Zon: Upah Harus Perhatikan Gejolak Kurs Rupiah
Menurut Dachriyanus, persyaratan tersebut belum ada dibahas dalam rapat resmi. Sehingga belum ada surat keputusan tentang itu. Namun, Dachriyanus mengaku dalam pertemuan non-resmi pernah dibahas tentang LGBT. "Pembahasan resmi belum ada. Hanya sekedar ide begitu saja," ujarnya.
Dachriyanus menyarankan Tempo untuk konfirmasi langsung soal surat pernyataan bebas LGBT kepada Rektor Unand. Tempo sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Rektor Unand Tafdil Husni hingga Senin 1 Mei 2017. Namun, pesan WhatsApp tak dibalas. Begitu juga dengan panggilan telepon kepadanya tak mendapat respon.
ANDRI EL FARUQI