Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ujaran Kebencian `Tiko`, Steven Hadi Sudah ke Luar Negeri

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Surat Pernyataan Maaf dari Steven kepada Gubernur NTB  Muhammad Zainul Majdi setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan melecehkannya di Bandara Changi,  Minggu,  9 April 2017. Istimewa
Surat Pernyataan Maaf dari Steven kepada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan melecehkannya di Bandara Changi, Minggu, 9 April 2017. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku ujaran kebencian Steven Hadi Surya Sulistyo, 26 tahun terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, 43 tahun, di Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017, ternyata diduga kabur ke luar negeri. Yang bersangkutan terbang dari Bandara Soekarno Hataa Jum'at 14 April 2017 pukul 06.37 WIB.

Kepergian Steven Hadi Surya Sulistyo tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Rabu 26 April 2017 sore. ''Ya Steven sudah ke luar negeri sebelum Imigrasi menerima laporan perkara,'' kata Irwan Anwar yang menyebutkan pesawat yang ditumpanginya menuju Singapura.

Baca : Anggap Fiktif Kasus `Tiko`, Warga NTB Laporkan 5 Akun Sosial Media

Pencekalan dilakukan Selasa 18 April 2017 setelah sehari sebelumnya Senin 17 April 2017 menerima laporannya.

Selain Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimum Polda NTB juga ikut menangani perkara Steven setelah menerima pengaduan perkara oleh Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, Senin 17 April 2017.

Mereka mewakili 10 orang warga dari berbagai profesi dan lembaga sosial di Mataram yang menyatakan Steven HadiSurya Sulistyo melakukan perbuatan tindak pidana penistaan rasial (penghinaan golongan penduduk Indonesia) dan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

Simak :

Gubernur NTB Dimaki di Bandara Changi, Netizen Bereaksi Keras
Gubernur NTB Memaafkan Pemuda yang Memakinya di Bandara Changi

Menurut salah seorang pengacaranya Abdul Hadi Muchlis, disebutkan bahwa Steven diduga melakukan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Dan 2.

Tindak Pidana Penistaan Rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan Golongan Penduduk Indonesia dan/atau Ras dan Etnis (suku, daerah, agama, asal usul, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum ketatanegaraan),

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, di Jakarta juga ada laporan pengaduan masyarakat NTB di Jakarta yang dilakukan oleh Egy Sudjana dan laporan pengaduan etnis Tionghoa oleh Farhat Abbas.

Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan polisi di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 19 April 2017. ''Polda Metro Jaya sudah memintai keterangan polisi yang menangani di Bandara Soekarno Hatta,'' ujar Irwan Anwar yang juga telah bertemu polisi di sana, Selasa 18 April 2017.

Baca juga : Polisi Mulai Selidiki Kasus Steven yang Memaki Gubernur NTB

Irwan juga menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Zainul Majdi tersebut buka fiktif karena ada bukti tertulis bahwa Steven meminta maaf, ada KTP, paspor dan bukti perjalanan keluar masuk Indonesia.

Untuk menangani perkara ini, bisa dilakukan di Jakarta walaupun kejadiannya di Changi, Singapura. Menurutnya, suatu peristiwa yang ditetapkan dianggap pidana oleh orang Indonesia di luar negeri penyidikannya bisa dilakukan di area PN Jakarta Pusat. Maka yang bisa menyidik adalah Bareskrim Polri, Metro Jaya dan atau Polres Jakarta Pusat.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej