TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan gugatan peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Praperadilan sudah didaftarkan Jumat, 21 April 2017 yang lalu," kata, Aga Khan, Kuasa Hukum Miryam S Haryani, di KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP Resahkan Golkar, Dorongan Ganti Setya Novanto Menguat
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Materi praperadilan penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum," ujar Aga Khan.
Miryam diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka (pada 13 dan 18 April 2017). Aga menyebut, Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.
Simak pula: LPSK Akan Bantu KPK Lindungi Saksi-saksi Kasus Korupsi E-KTP
"Iya (nggak hadir lagi bila dipanggil), karena kita fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kita mohon kepada KPK untuk hak kita udah kita jalankan ya tolong dong hargai juga," ucap Aga. Ia mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di Kota Bandung.
"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00, namun saat ini sudah selesai.
Lihat juga: Setya Novanto di Pusaran E-KTP, Yorrys: Partai Harus Diselamatkan
"Katanya menggeledah semua ruangan. Surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan, bukan terkait e-KTP, jadi penyidik melakukan penggeledahan dengan surat tugasnya merupakan surat tugas memberi kesaksian palsu di persidangan dan ingat, klien saya di e-KTP statusnya saksi," jelas Aga.
Sebelumnya, pada 5 April 2017, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Miryam S Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.Ia menyatakan mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena tidak benar dan mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat pemeriksaan itu.
Baca pula: Hak Angket DPR terhadap KPK Soal Miryam, ICW: Itu Salah Sasaran
Miryam S Haryani merupakan tersangka ke-4 yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga lainnya adalah Irman dan Sugiharto sebagai mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri.
GRANDY AJI | ANTARA | DH
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK