TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan sebagai tersangka baru dalam perkara suap pengadaan proyek satelit monitoring. Nofel diduga menerima suap US$ 140 ribu.
"NH (Nofel Hasan) sekaligus pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah dan janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, yang tidak berkaitan dengan kewenangannya dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 12 April 2017.
Baca: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla
Akibat perbuatannya, Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Nofel sebagai tersangka adalah pengembangan dari indikasi suap pada proyek senilai Rp 220 miliar di Bakamla. Pada perkara itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR
Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Aama Bakamla, yang merangkap sebagai pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla.
MAYA AYU PUSPITASARI