TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan Pemkot Surabaya atas wanprestasi pengelolaan Pasar Turi oleh PT Gala Bumi Perkasa.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan gugatan itu sudah diajukan pada Kamis, 30 Maret 2017. "Gugatan itu tidak hanya untuk membela pedagang Pasar Turi lama, tapi juga untuk melindungi aset Pemkot Surabaya atas Pasar Turi," katanya di Surabaya, Selasa, 4 April 2017.
Menurut dia, kekalahan gugatan atas pasar tersebut membuat wali kota wanita pertama di Surabaya terkejut. Padahal sebelumnya Risma sangat yakin gugatan itu bisa dimenangkan.
Baca: Risma Temui Kejaksaan, Bicarakan 3 Hal Ini untuk Selamatkan Aset
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Mangapul Girsang SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan karena materi gugatan oleh Pemkot Surabaya tidak menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment yang terlibat joint operation dalam pengelolaan Pasar Turi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama dengan jajaran samping di Kota Surabaya bersinergi membentuk tim penyelamat aset. Salah satu tugas penting tim ini adalah menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas. Anggota tim penyelamat aset tersebut tidak hanya berasal dari Pemkot Surabaya, tapi juga unsur kejaksaan, kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Baca: Banyak Aset Terancam Lepas, Ini Upaya Kejaksaan Negeri Surabaya
Adapun aset yang terancam lepas adalah Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-12, waduk di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, juga kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.
ANTARA