TEMPO.CO, Jakarta - Terhadap banyaknya aset yang terancam lepas, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi merekomendasikan beberapa langkah hukum. "Memang ada beberapa rekomendasi; ada yang masuk pidana umum, ada yang cukup jaksa pengacara negara, lalu memang ada yang diduga keras korupsi," kata dia Surabaya, Rabu, 29 Maret 2017.
Menyusul dikeluarkannya sprindik, Didik membentuk 2 tim gabungan jaksa berjumlah 11 orang, yakni di bidang intelijen dan bidang pidana khusus. Keterlibatan pejabat atas lepasnya aset-aset tersebut, ia berkomitmen untuk menelusuri dokumen-dokumen di masa lalu.
Baca :
Kejari Surabaya Cium Bau Korupsi Aset Pemerintah yang Bakal Lepas
Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Minta Bantuan KPK
"Kami juga akan meminta keterangan siapapun yang terlibat, termasuk pemkot, soal saat pelepasan itu terjadi," ujarnya.
Kejari Surabaya mengklaim telah menyelamatkan sekitar Rp 325 miliar berupa pemulihan hak melalui Jaksa Pengacara Negara, karena aset dikuasai pihak-pihak ketiga yang belum membayar pada 2015.
Selain dua aset itu, Kejari Surabaya juga menduga adanya unsur korupsi dalam sengketa beberapa aset pemkot lainnya. Di antaranya ialah Gelora Pantjasila seluas 25.780 meter persegi, Kolam Renang Brantas, Kantor PDAM Surya Sembada, PT Sasana Taruna Eka Ria (STAR) yang merupakan lokasi Taman Hiburan Rakyat, serta PT Abbatoir Surya Persada.
Simak juga : Cerita TKI Asal Indramayu Dijual ke Suriah Rp 130 juta.
Sedangkan tiga aset lainnya masuk ranah pidana umum, seperti Rumah Air PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Kantor Satpol PP do Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono. Demi menyelamatkannya, Wali Kota Tri Rismaharini meminta bantuan legal opinion kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
ARTIKA RACHMI FARMITA