Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Direktur Utama PT PAL Kenakan Rompi Oranye KPK  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
M Firmansyah Arifin (kedua kanan), Direktur Utama PT PAL Indonesia, usai diperiksa di Gedung KPK, 31 Maret 2017. KPK menahan M Firmansyah Arifin terkait pembayaran
M Firmansyah Arifin (kedua kanan), Direktur Utama PT PAL Indonesia, usai diperiksa di Gedung KPK, 31 Maret 2017. KPK menahan M Firmansyah Arifin terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka suap penjualan kapal PT PAL Indonesia di KPK pada Jumat malam, 31 Maret 2017, selesai sekitar pukul 23.40 WIB. Setelah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin keluar dari ruang penyidik, beberapa menit kemudian disusul Agus Nugroho, perantara suap dalam kasus ini.

Sama seperti Firmansyah, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Agus berusaha menghindari pertanyaan wartawan. Dia langsung berjalan menuju mobil jemputan yang menunggunya untuk dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur. Firmansyah juga memilih bungkam ketika ditanya wartawan.

Baca: Fee Penjualan Kapal PT PAL Hampir 5 Persen, Begini Penjelasan KPK

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan KPK ats dugaa suap penjualan kapal PT PAL. KPK menetapkan Agus Nugroho sebagai tersangka selaku perantara dari agency AS (Ashanti Sales Inc). KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pejabat PT PAL diduga menerima 1,25 persen dari penjualan dua kapal senilai US$ 86,96 juta pesanan Departemen Pertahanan Filipina. Total fee yang diberikan kepada para pejabat tersebut sekitar 4,75 persen.

Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$ 1.087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia. Rupanya, menurut Basaria,  uang US$ 25 ribu bukan merupakan pemberian pertama. Sebab pada Desember 2016, diketahui sudah ada pemberian US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,12 miliar untuk pejabat PT PAL Indonesia.

Baca: Kena OTT, PT PAL Selesaikan Pesanan Filipina 2 Bulan Lebih Cepat

Firmansyah, Arief dan Agus terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
"Jadi, ada indikasi US$ 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," kata Basaria saat memberi keterangan kepada media massa Jumat, 31 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut. "Pada 2014, PT PAL menjual 2 unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal adalah Ashanti Sales Incorporation," tutur Basaria.

Simak: Pejabat PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal ke Filipina

Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta, yang diduga sebagai fee agency. Menurut Basaria, sebagian dari persentase tersebut, untuk jatah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen . "Sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah US$ 163 ribu dan penyerahan US$ 25 ribu dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Basaria.

Firmansyah, Arif dan Saiful dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GRANDY AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.