TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan menerbitkan peraturan gubernur khusus untuk mengatur kuota dan tarif taksi online yang beroperasi di Jawa Barat.
“Kuota dibatasi oleh pergub nanti, plus tarif batas atas dibatasi oleh pergub,” kata dia di Bandung, Selasa, 21 Maret 2017.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan peraturan gubernur itu mengikuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memasukkan pengaturan taksi online. “Sedang disusun semuanya,” kata dia.
Baca: Bahas Tarif Taksi Online, Soekarwo Telekonferensi dengan 2 Menteri
Menurut Aher, peraturan gubernur khusus bagian dari langkah penertiban praktek angkutan online di Jawa Barat. “Kita tentu akan melakukan penertiban dengan cara kita menindaklanjuti Permenhub yang baru direvisi tersebut,” kata dia.
Aher mengatakan aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional juga diberlakukan pada taksi online. “Permenhubnya mengakomodir semuanya, jadi yang angkutan taksi konvensional diakomodir sudah lama, sudah sesuai dengan aturan yang ada selama ini, kemudian yang online ditata,” kata dia.
Aher mencontohkan sejumlah aturan yang wajib diikuti taksi online, di antaranya pengendaranya wajib menggunakan SIM khusus kendaraan umum. Salah satu pengecualian pada pembatasan CC kendaraan.
Taksi online masih diperbolehkan memakai kendaraan dengan batas CC di bawah taksi konvensional. “Kita kasih catatan kendaraan 1.000 cc masih diperbolehkan untuk taksi online, tapi khusus dalam kota. Tidak boleh keluar kota,” kata dia.
Simak juga: Kasus Loly Candys, Aktivis Tolak Sebut Pelaku dengan Pedofil
Dua hal khusus yang nantinya diatur dalam pergub yang sedang dipersiapkan itu. Pertama pembatasan kuota. “Kuota akan kita batasi karena taksi konvensional juga pakai kuota. Kalau sekian ribu muncul yang online, kemudian di perkotaan jadi sangat padat, lebih banyak dari penumpang yang menggunakan jasa kendaraan menjadi tidak tepat,” kata Aher.
Aher mengatakan pembatasan kuota itu akan dilakukan setelah pemerintah daerah menghitung potensi penumpang di tempat tersebut. “Harus pakai survei, data yang ada, terus dari potensi calon penumpang itu, pada saat yang sama baru ditetapkan kuotanya sesuai kebutuhan,” kata dia.
Video Terkait :
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dan Sopir Angkot di Bogor
Satu lagi soal pembatasan tarif. “Tarif akan diberi batasan, nanti akan ada batas atas dan batas bawah untuk taksi online,” kata Aher.
Menurut Aher, saat ini baru 10 persen dari kendaraan milik tiga perusahaan angkutan online, seperti Uber, Grab, dan Go-Car yang beroperasi di Jawa Barat. “Dari tiga perusahaan itu baru 10 persen yang berizin, sisanya 90 persen masih belum berizin. Kita akan diskusikan lebih jauh bagaimang menyikapi yang 90 persen itu,” katanya.
AHMAD FIKRI