TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan akan memfasilitasi tuntutan sopir angkutan kota agar dimasukkan ke revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pada Senin malam, 20 Maret 2017, Soekarwo menerima sekitar 300 orang perwakilan sopir angkutan kota se-Surabaya, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Kami akan telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Kapolri. Tuntutan sopir konvensional se-Surabaya ini akan disampaikan," ujarnya.
Soekarwo menjelaskan sejumlah tuntutan ihwal peraturan menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi online. Salah satunya tarif. Soekarwo berujar, para sopir angkutan kota ini meminta agar perbedaan tarif tidak terlalu besar dengan taksi online.
Baca: Tarif Taksi Online, Soekarwo Ajak Pekerja Transportasi Berdialog
Berikutnya, tentang izin. Soekarwo akan mengupayakan agar izin perusahaan taksi aplikasi online nantinya tidak perlu dilakukan di Departemen Komunikasi dan Informatika Pusat di Jakarta, melainkan cukup di Dinas Kominfo Provinsi.
Baca Juga:
Ketiga, tentang identitas taksi online. Soekarwo dan Kapolrestabes Surabaya serta Dirlantas Polda Jawa Timur akan membahas usul tentang identitas taksi daring. Apabila dalam peraturan menteri nantinya tidak mengharuskan berpelat kuning, akan ditandai dengan apa. "Sopir-sopir angkutan kota tadi tidak setuju jika identitas taksi online cuma ditandai dengan stiker karena mudah mengelupas," ujarnya.
Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya, Edi Hasibuan, mengapresiasi Soekarwo yang akan memfasilitasi tuntutan para sopir angkutan konvensional se-Surabaya tersebut. "Dengan begitu kami tidak perlu menggelar aksi turun ke jalan yang berpotensi anarkis, seperti yang telah terjadi di Bandung," katanya.
Baca: Pro-Kontra Konsumen Soal Pengaturan Tarif Taksi Online
Dia mengatakan tuntutan yang disampaikan itu masih dalam taraf yang wajar, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti kendaraannya harus berpelat kuning dan melalui uji kir, serta sopirnya mengantongi SIM Umum.
"Kami minta juga pembatasan jumlah armadanya. Kami minta armada taksi online maksimal 30 persen dari jumlah angkutan umum konvensional yang sudah ada," tuturnya.
ANTARA
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor