TEMPO.CO, Palembang - Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut hukuman 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yan juga didenda Rp 300 juta.
"Yan Anton terbukti menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari rekanan," kata jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 Maret 2017.
Dalam dakwaan, Yan terbukti melanggar Pasal 12-a dan dakwaan subsider Pasal 11 serta Pasal 12-b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang yang bersumber dari Zulfikar Muharrami, rekanan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pelunasan ongkos naik haji Yan dan istrinya pada 2016.
Baca: Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara
"Uang dari Zulfikar dianggap sebagai utang dinas atau ijon proyek," ujar Roy. Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 2014-2016, Yan Anton telah menerima uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, sebagai ijon proyek. Salah satu yang disebutkan jaksa adalah penerimaan gratifikasi dengan total Rp 6,1 miliar, yang bersumber dari rekanan dinas pendidikan, yaitu Zulfikar Muharrami.
Mendengar dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Arifin, dengan didampingi anggota, Paluko Hutagalung dan Haridi SH, Yan tampak tegang.
Yan Anton Ferdian mengucap alhamdulillah setelah mendengar tuntutan jaksa KPK. Menurut dia, peristiwa hukum tersebut telah membuatnya banyak belajar tentang ikhlas, sehingga ia tidak akan melakukan pleidoi pribadi, tapi disusun oleh tim hukumnya, Rabu. Demikian juga tentang pencabutan hak politiknya, Yan mempersilakan jaksa berpendapat demikian. "Nanti tim penasihat hukum akan menyusun pembelaan," katanya.
Di hari yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta, Kirman.
Sebelumnya, Yan Anton Ferdian menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya, Ahad, 4 September 2016. Ketika itu Yan tengah menggelar hajatan atas rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui, uang pelunasan ONH plus tersebut berasal dari fee proyek dari Zulfikar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan US$ 11.200 milik Yan. Sedangkan dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan. Kemudian, dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.
PARLIZA HENDRAWAN
Baca juga:
Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Semprot Pejabatnya
Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan