TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2006 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu Samarinda.
SK tersebut diduga dijadikan 'payung hukum' untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kota Samarinda. Pencabutan SK akan dilakukan Jaang pada Senin, 20 Maret 2017.
Baca: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M
"Jangan sampai dianggap (keberadaan SK) nanti menjadi beban. Kan ada OTT (operasi tangkap tangan beberapa hari sebelumnya di Pelabuhan Peti Kemas) pasti ada pertimbangan dari penegak hukum. Kalau saya tanya kenapa ada OTT kan nanti salah lagi. Itu salah satu alasannya (mencabut SK)," kata Jaang di rumah jabatan wali kota, Minggu, 19 Maret 2017.
Jaang berujar tidak ada tarif biaya masuk ke Pelabuhan Peti Kemas, kecuali biaya parkir yang ditetapkan dalam SK tersebut. Besarnya tarif parkir Rp 18 ribu per truk kontainer dan Rp 5.000 untuk setiap truk biasa. "Selama masuk pelabuhan itu free, kalau parkir baru bayar," kata Jaang.
Simak: Menteri Budi Dukung Polisi Usut Tuntas OTT Pungli di Samarinda
Ihwal kelanjutan pengelolaan parkir di area Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) setelah SK dicabut, Jaang menegaskan tidak ada lagi pungutan, karena SK telah dicabut.
"Terserah mereka nanti mau parkir di mana. Iyalah (tidak boleh tarik pungutan parkir) dia, kan sudah tidak punya izin," kata Jaang.
Sejak parkir di Pelabuhan Peti Kemas dikelola Koperasi Serba Usaha PDIB, per SK terbit di tahun 2016, koperasi tersebut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kota Samarinda rata-rata Rp 20 juta per bulan.
"Sampai tahun 2017 ini, total sumbangsihnya sudah Rp 217 juta," kata Jaang.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA
Lihat: Pungli Rp 6,1 M di Samarinda, Menteri Budi: Ini Kejadian Dahsyat