Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap, Bupati Banyuasin Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara  

image-gnews
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton  diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COPalembang - Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut hukuman 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yan juga didenda Rp 300 juta. 

"Yan Anton terbukti menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari rekanan," kata jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 Maret 2017.

Dalam dakwaan, Yan terbukti melanggar Pasal 12-a dan dakwaan subsider Pasal 11 serta Pasal 12-b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang yang bersumber dari Zulfikar Muharrami, rekanan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, sebesar Rp 1 miliar itu digunakan untuk pelunasan ongkos naik haji Yan dan istrinya pada 2016.

Baca: Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara

"Uang dari Zulfikar dianggap sebagai utang dinas atau ijon proyek," ujar Roy. Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 2014-2016, Yan Anton telah menerima uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, sebagai ijon proyek. Salah satu yang disebutkan jaksa adalah penerimaan gratifikasi dengan total Rp 6,1 miliar, yang bersumber dari rekanan dinas pendidikan, yaitu Zulfikar Muharrami. 

Mendengar dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Arifin, dengan didampingi anggota, Paluko Hutagalung dan Haridi SH, Yan tampak tegang.

Yan Anton Ferdian mengucap alhamdulillah setelah mendengar tuntutan jaksa KPK. Menurut dia, peristiwa hukum tersebut telah membuatnya banyak belajar tentang ikhlas, sehingga ia tidak akan melakukan pleidoi pribadi, tapi disusun oleh tim hukumnya, Rabu. Demikian juga tentang pencabutan hak politiknya, Yan mempersilakan jaksa berpendapat demikian. "Nanti tim penasihat hukum akan menyusun pembelaan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di hari yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta, Kirman.

Sebelumnya, Yan Anton Ferdian menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya, Ahad, 4 September 2016. Ketika itu Yan tengah menggelar hajatan atas rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui, uang pelunasan ONH plus tersebut berasal dari fee proyek dari Zulfikar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan US$ 11.200 milik Yan. Sedangkan dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan. Kemudian, dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

PARLIZA HENDRAWAN

Baca juga: 
Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Semprot Pejabatnya 
Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT

2 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam mendapatkan penghargaan karena berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik bagi para peserta transmigran di Kabupaten Banyuasin.


HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22, Bupati Hani Syopiar Rustam Lepas Peserta Jalan Santai

9 hari lalu

HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22, Bupati Hani Syopiar Rustam Lepas Peserta Jalan Santai

Bupati Hani menyambut baik digelarnya kegiatan jalan santai memeriahkan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22 yang diikuti ribuan peserta.


Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian

9 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Tabur Benih Ikan di Boom Berlian

Menutup rangkaian perayaan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22 Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Penjabat Ketua TP-PKK Banyuasin Hj. Merry Hani, Ketua DWP Kabupaten Banyuasin serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya mengisi kembali ikan di Boom Berlian setelah dilakukan Nlnormalisasi Sungai Boom, pada Senin, 29 April 2024.


Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

10 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau jalan di lima Desa Kecamatan Muara Sugihan sepanjang 3,250 meter yang akan segera dibangun, pada Ahad, 28 April 2024.


Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

10 hari lalu

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, meninjau langsung jalan Desa Srikaton menuju ke Jalan Perambahan, pada Minggu, 28 April 2024.


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

13 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

16 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

Sederet penghargaan di berbagai sektor berhasil diraih Kabupaten Banyuasin.


Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

16 hari lalu

Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

Pasar murah bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh bahan pokok.


HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

16 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

Dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Banyuasin berhasil menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran terbuka.