Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelesaian Perkara Raja Ampat Secara Perdata Butuh Acuan Matang  

image-gnews
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat, Papua, tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia berkata, Pemerintah Indonesia harus memiliki perhitungan ganti rugi yang matang sebelum mengajukan penggantian.

"Dalam kasus seperti di Raja Ampat, biasanya pemilik kapal akan langsung bayar karena ada backup asuransi. Pertanyaannya, pemerintah mau ganti rugi seberapa besar," ujar Hikmahanto kepada Tempo, Sabtu, 18 Maret 2017.

Baca: Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Meluas

Sebagaimana diberitakan, zona terumbu karang seluas 1,3 hektar di Raja Ampat rusak akibat diterabas oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky. Hal itu memicu pemerintah untuk mengambil langkah hukum. Adapun pemerintah mempertimbangkan tiga langkah hukum yaitu perdata, pidana, dan administrasi.

Jika pemerintah ingin mengajukan ganti rugi yang besar (perdata), kata Hikmahanto, maka pemerintah Indonesia harus bisa menyajikan pertimbingan dan perhitungan yang tepat. Sebagai contoh, pemerintah tidak hanya menghitung harga pembelian dan penanaman per jenis terumbu karang, tetapi juga perawatan selama masa pertumbuhannya yang mencapai puluhan tahun.

Baca: Detik-detik Kapal Caledonian Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Contoh lain, pemerintah bisa juga mengikutkan faktor potential loss (potensi kerugian) yang dialami penduduk sekitar tempat kejadian perkara. Sebab, menurut Hikmhanto, tidak sedikit resort atau warga yang memanfaatkan lokasi wisata Raja Ampat sebagai mata pencaharian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah, bagaimana pembayarannya nanti, itu urusan perusahaan kapal dengan asuransi. Kita, menurut saya, hanya perlu mengkhawatirkan seberapa besar ganti ruginya," ujar Hikmahanto.

Ditanyai apakah ada resiko di balik langkah perdata seperti penekanan klaim oleh pihak asuransi, Hikmahanto menganggap resikonya cukup kecil. Selama pengajuan ganti rugi yang diinginkan Indonesia masuk akal, baik oleh pihak perusahaan maupun asuransi, maka menurutnya tidak akan ada masalah.

Secara terpisah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup MR Karliansyah menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan faktor-faktor di luar fisik terumbu karang yang rusak. Hal itu meliputi dampak perusakan terumbu karang ke kegiatan dan usaha warga di sekitar lokasi.

"Sejauh ini belum ada taksiran warga. Terakhir saya telepon, tim di lapangan masih mengecek tempat yang rusak bersama perwakilan dari perusahaan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024.  Peter Cianata, staf PT Fortuna Tunas Mulia (FTM), mengaku PT RBT mengeluarkan sekitar Rp 5 miliar dalam kurun waktu empat bulan, tepatnya terhitung sejak September hingga Desember 2018 untuk pembelian timah milik PT Timah Tbk. ANTARA FOTO/Fauzan
Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

Suparmoko menyampaikan data hitungan kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah Harvey Moeis dkk.


Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

21 hari lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan ada tujuh buron Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice interpol.


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

29 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

30 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

33 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

41 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

6 September 2024

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

Berdasarkan hitungan Kejagung kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi timah adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.


Warga Semarang Upacara 17 Agustus di Atas Laut sebagai Kritik atas Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2024

Warga membentangkan bendera merah putih saat mengikuti upacara bendera di perkampungan mereka yang terendam limpasan air laut ke daratan atau banjir rob di Dusun Timbulsloko, Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis, 17 Agustus 2023. Dalam Upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, warga mengampanyekan ancaman krisis iklim serta menyuarakan tuntutan penyelesaian dan solusi pemerintah mengenai masalah kerusakan lingkungan pesisir setempat yang terancam hilang tenggelam akibat kenaikan air laut disertai penurunan muka tanah. ANTARA/Aji Styawan
Warga Semarang Upacara 17 Agustus di Atas Laut sebagai Kritik atas Kerusakan Lingkungan

Nelayan di Kota Semarang sengaja menggelar upacara 17 agustus di lokasi tersebut untuk menyuarakan kondisi laut yang semakin rusak.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

17 Agustus 2024

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.


Jokowi Sebut Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan

9 Agustus 2024

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa masalah iklim perlu menjadi perhatian bersama.