TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memfitnah, Jumat, 10 Maret 2017. Laporan yang ini terkait dengan penyataan Gede Pasek yang menuding Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil pernah mencalonkan diri dari partai lain.
Gemura sendiri diketahui merupakan organisasi sayap Hanura. "Pelaporan terkait statement Bapak Gede Pasek pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Ketum Gemura pernah mencalonkan diri (sebagai anggota DPR) dari partai lain," ujar pengacara Oktasari, Yan Yan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca juga:
Langkah Politik Gede Pasek Suardika, Berlabuh di Hanura
Pernyataan itu, menurut Yan Yan tidak sesuai dengan fakta, sebab kliennya yang sudah dua kali mencalonkan diri selama ini selalu melalui Partai Hanura. "Sudah dua kali mencalonkan diri, selalu dari Hanura dan selalu memperoleh suara terbanyak di daerah pilihannya," katanya.
Sementara itu, Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek itu ada kaitannya dengan persoalan Pilkada 2017 yang tengah berlangsung. Gemura memang telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.
"Saya pikir untuk pandangan politik itu kan sah-sah saja. Di partai mana pun juga ada pecah biasa saja," kata Oktasari.
Baca pula:
Wiranto Minta Kader Ikhlas Terima Eks Politikus Demokrat
Menurut Oktasari hal ini tidak seharusnya menjadi dasar fitnah. Bahkan Gede Pasek belakangan diduga juga kerap memprovokasi anggota Gemura untuk keluar dari Gemura. "Saya pikir pilihan politik boleh berbeda, tetapi persoalan pembunuhan karakter tidak boleh dilakukan," katanya.
Laporan Oktasari diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pasal yang tercantum dalamlaporan itu ialah pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah.
INGE KLARA SAFITRI
Simak: Disebut Terima Duit E-KTP, Menteri Yasonna: Saya Kaget