Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

image-gnews
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri. Kendati begitu, Bareskrim Polri menyatakan penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan, Rabu, 29 November 2033.

Lantas apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?

Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, pencabutan laporan atau aduan diatur dalam KUHP Pasal 75. Beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan tersebut diajukan. Namun, aturan ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat delik aduan. Jika bukan, pencabutan pengaduan tak bisa menghentikan perkara pidana.

Lantas bagaimana jika pencabutan aduan dilakukan setelah lebih dari tiga bulan? Hal ini diatur dalam keputusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 1600 K/Pid/2009. MA berargumen salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu.

“Perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan,” bunyi argumen MA.

Adapun proses pelaksanaan pencabutan aduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara atau Pra Penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan, apabila pengaduan itu dicabut, ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan ini menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip dari buku Hukum Pidana (2014), pemrosesan perkara tergantung dari deliknya. Ada dua jenis delik yang berhubungan proses perkara pidana, yaitu biasa dan aduan. Dalam delik biasa, perkara diproses tanpa adanya persetujuan dari korban. Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, polisi tetap berkewajiban untuk memproses perkara itu. Misalnya terkait pembunuhan, pencurian, atau penggelapan.

Dalam delik aduan, suatu perkara hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contohnya perzinaan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri. Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berpikir dengan baik, berpikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga,” ujar Johannes menyebut alasan pencabutan laporan, Rabu, 29 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi

47 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi

Menurut Jokowi hilirisasi akan menunjang nilai tambah Kementerian ESDM di dalam negeri


Jokowi Resmikan RS Hermina IKN: Seperti Hotel Bintang Lima, Sudah Ada Pasien Tiga

1 jam lalu

Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mendarat pertama kali di Bandara IKN menggunakan pesawat boeing kepresidenan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan RS Hermina IKN: Seperti Hotel Bintang Lima, Sudah Ada Pasien Tiga

Presiden Jokowi meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024.


Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

1 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

Jokowi dan Prabowo setahun terakhir kerap pamerkan potret makan bareng. Paling disorot menjelang Pilpres 2024, teranyar makan malam di GBK.


Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

Jokowisme adalah sebuah cara bertindak yang tidak dibimbing oleh keyakinan apa pun.


Jokowi Mendarat Perdana di Bandara IKN Pakai Pesawat Kepresidenan

1 jam lalu

Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mendarat pertama kali di Bandara IKN menggunakan pesawat boeing kepresidenan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Mendarat Perdana di Bandara IKN Pakai Pesawat Kepresidenan

Jokowi dan Iriana tiba di IKN pagi ini sekitar pukul 10.00 WITA, untuk meresmikan sejumlah infrastruktur.


PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

2 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

PDIP menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini tersangka KDRT.


Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

2 jam lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

Pada ujung masa jabatannya, Jokowi teken keputusan BSD milik Grup Sinar Mas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Ada hubungannya dengan investasi di IKN?


Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Pratikno

3 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Pratikno

Sejumlah menteri Jokowi dikabarkan akan masuk kabinet Prabowo. Beberapa di antaranya adalah nama-nama yang diusulkan kepada Prabowo.


Jokowi Instruksikan Bahlil untuk Sederhanakan Perizinan di ESDM: Negara Cepat Akan Kalahkan yang Lambat

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Instruksikan Bahlil untuk Sederhanakan Perizinan di ESDM: Negara Cepat Akan Kalahkan yang Lambat

Jokowi menyatakan, untuk menarik investasi khususnya di sektor ESDM, pemerintah perlu membuat regulasi yang sederhana.


Prabowo di Acara PKB: Menteri Cari Uang dari APBN hingga Tunggu Undangan PDIP

4 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Prabowo di Acara PKB: Menteri Cari Uang dari APBN hingga Tunggu Undangan PDIP

Berbicara di depan kader PKB, Prabowo mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk merangkul pihak yang pernah berseberangan secara politik.