TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menanggapi soal laporan model a atau laporan yang dibuat oleh polisi sendiri atas pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Pengaduan masyarakat (dumas) diterima di Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan telaahan dan verifikasi dumas," kata Ade Safri saat dihubungi melalui Whatsapp pada Ahad, 26 November 2023.
Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket. "Setelah itu dibuat laporan Info sebagai dasar dilakukannya penyelidikan untuk mencari dan temukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak," ujar Ade Safri.
Setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. "Untuk menentukan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Ade.
Atas dasar itu, Ade Safri menjelaskan ada rekomendasi pembuatan laporan polisi model a. Status laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.
"Lalu, direkomendasikan pembuatan laporan polisi model a sebagai dasar dilakukan sidik (terlapor dalam lidik), termasuk dibuatnya Surat Perintah Penyidikan mulai 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023. Tanggal yang sama saat pembuatan Laporan Polisi Model A.
Ade Safri mengatakan, Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Dan beberapa waktu lalu sudah saya umumkan penetapan tersangka dari hasil rekomendasi forum gelar perkara atas bukti yang cukup dari fakta penyidikan yang sudah dilakukan," ujar mantan Kapolresta Solo itu.
Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK