TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan meringkus dua pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau. Kedua pelaku, yang merupakan warga Lampung Timur, tertangkap tangan sedang menebang kayu alam.
"Keduanya ditangkap sedang beraktivitas memotong kayu di dalam hutan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis malam, 9 Maret 2017.
Kedua pelaku, yakni Edi Sunanda, 52 tahun, dan Deddy Hermansyah, 20 tahun, merupakan warga Jalan Braja Yetti, Lampung Timur, Lampung.
Baca: Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly
Guntur menceritakan pembalakan liar itu terungkap saat personel Kepolisian Resor Pelalawan berpatroli dengan menyisir perairan Sungai Kerumutan menggunakan kapal pompong. Petugas mendengar suara mesin pemotong kayu (chainsaw) dari jarak 2 kilometer. "Tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung," kata Guntur.
Saat ditelusuri ke dalam hutan, petugas menemukan kedua pelaku tengah memotong kayu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah alat bukti lebih-kurang sepuluh kubik kayu alam. Barang bukti kayu olahan dari pidana ilegal logging yang dijumpai di lokasi itu sebanyak sepuluh kubik. Kemudian kedua pelaku dibawa menuju ke Polres Pelalawan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca: Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki luas 1.332.169 hektare serta dihuni berbagai jenis flora dan fauna khas hutan dataran rendah.
Hutan ini merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Suaka Margasatwa Kerumutan terdiri atas 75 persen rawa gambut dan 25 persen rawa kering. Dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea 2009, kawasan itu ditetapkan sebagai salah satu jaringan cagar biosfer dunia.
RIYAN NOFITRA