TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang bakal digelar Kamis, 9 Maret 2017.
"Dengan mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: 5 Fakta Terkait Kasus E-KTP yang Disidangkan Kamis Besok
Yohanes menjelaskan, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
"Live berarti menghadirkan persidangan yang terbuka untuk umum itu kepada masyarakat. Itu terbalik. Masyarakat silakan ke pengadilan, bukan persidangannya yang menghadiri masyarakat," ujar Yohanes.
Ia menuturkan masyarakat juga harus bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan. "Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi," katanya.
Baca: Kasus E-KTP, Ada Jejak Kedekatan Andi Agustinus dan Setya Novanto?
Untuk itu, Yohanes mengatakan pengadilan telah mengambil sikap mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum dengan mengeluarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keputusan itu berisi larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Meski demikian, Yohanes tetap mempersilakan semua media meliput jalannya persidangan, asal tetap mengikuti etika yang telah ditetapkan. "Biasanya, majelis mengingatkan, pengambilan gambar tidak boleh pakai lampu karena mengganggu," ujarnya.
Untuk sidang besok, Yohanes menyatakan Pengadilan Tipikor mempersiapkan ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdiri atas Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP