TEMPO.CO, Jakarta - Proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP merupakan program yang dimulai semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Dalam Negeri di kabinet SBY ketika itu dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Tujuan dibuatnya e-KTP ini, sebagai sistem identitas tunggal yang dapat mencegah penyalahgunaan penggunaan identitas. Seperti penggunaan identitas palsu oleh para teroris, pelaku penggelapan pajak, dan penyelundupan. "Ini dibuat untuk menghilangkan pemalsuan kartu tanda penduduk,” kata Gamawan kepada Tempo Oktober 2011 silam.
Dibanding negara tetangga, identitas tunggal Indonesia tertinggal. Malaysia kala itu sudah mempunyai MyKad yang dapat digunakan untuk kartu identitas, surat izin mengemudi, data kesehatan, alat tarik tunai, pembayaran fasilitas umum, plus kartu transit. Thailand mempunyai e-ID, yang menjadi kartu identitas, kartu kesehatan, kartu lintas batas elektronik, dan alat pembayaran aneka jasa online.
Meskipun sudah tertinggal, sejak aturan pelaksanaannya dibuat pada 2007, realisasi proyek ini tak pernah mencapai target. Akhirnya setiap tahun Presiden Yudhoyono harus membuat revisi peraturan presiden sebagai payung hukum proyek ini.
29 Desember 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan. Pasal 64 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan: "Mewajibkan kepada pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan."
28 Juni 2007
Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Beleid ini mengatur rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara online, semi-elektronik, dan manual.
19 Juni 2009
Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung
pada 2011.
25 Mei 2010
Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Target penyelesaian program mundur menjadi paling lambat akhir 2012.
27 September 2011
Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, yang menyebutkan KTP elektronik dilengkapi cip berisi rekaman data
elektronik.
30 Desember 2012
Presiden kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini terbit setelah target perekaman KTP elektronik tak tercapai.
27 Desember 2013
Yudhoyono merilis Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014
AGOENG WIJAYA, EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo