TEMPO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan pengusaha berinisial MM sebagai tersangka atas posting-an "bom termos" pada sebuah grup media sosial, karena dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Iya, satunya sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Jumat, 3 Maret 2017.
Budi mengatakan MM sudah menjalani pemeriksaan pasca-penetapan tersangka meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan. "Sudah diperiksa lagi. Yang bersangkutan kooperatif. Mudah-mudahan berkasnya segera naik," kata Budi. MM sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda saat statusnya masih saksi.
Baca: Gus Mus: Hoax dan Fitnah Harus Dilawan
Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa, 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis, "Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, "Coba alihkan isu dengan bom termos".
"Bom termos" yang dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel di dada lelaki pada gambar tersebut. Gambar yang diunggah MM merespons insiden bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Posting-an tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Posting-an tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Baca: Berita Hoax Ini Nyaris Bikin Orang Tak Salah Tewas Dipukuli
Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27, Pasal 207 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas posting-an tersebut.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," tutur MM.
ANTARA