TEMPO.CO, Klaten – Sudah genap dua bulan Bupati Klaten Sri Hartini meringkuk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Hartini harus menjalani perpanjangan masa tahanan selama satu bulan lagi karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan sejak KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016, belum satu pun pejabat dari Klaten yang membesuknya.
“Selama ini yang betul-betul berniat ke sini untuk menjenguk Bu Hartini belum ada,” kata Deddy kepada Tempo pada Rabu, 1 Maret 2017.
Baca : Penyuapnya Mau Disidang, Bupat Klaten Yakin Segera Menyusul
Deddy mengatakan, membesuk tahanan KPK memang tidak semudah membesuk narapidana yang diterungku di lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, menurut Deddy, sepatutnya para pejabat di Klaten tetap menunjukkan upayanya membesuk Bupati ke Jakarta dalam konteks kebersamaan.
Kebersamaan yang dia maksud adalah Bupati dan pejabat sama-sama bekerja menjalankan roda pemerintahan di daerah. “Terlepas bisa atau tidak (mendapat izin membesuk dari KPK), setidaknya tunjukkan komitmen sebagai bawahan,” ujar Deddy.
Meski belum ada satu pun bawahannya yang membesuk, Deddy berujar, Hartini tetap berjiwa besar. Menurut Deddy tidak lama lagi Hartini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Semarang dekat dari Klaten,” ujar Deddy.
Simak: Kasus Suap Garuda, KPK Dalami Hubungan Emirsyah dan Soetikno
Selain Hartini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan non-aktif Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama. Hartini, Suramlan, dan sejumlah pegawai negeri sipil serta dua pihak swasta ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016.
Sesampainya di Jakarta, KPK hanya menahan Hartini dan Suramlan. Adapun sejumlah PNS dan pihak swasta itu dipulangkan ke Klaten sehari pasca-OTT. Hingga kini mereka masih berstatus sebagai saksi. Beberapa di antara saksi itu sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK, baik di Markas Kepolisian Resor Klaten maupun di Gedung KPK Jakarta.
Ditemui Tempo pada Rabu siang, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengaku sudah berupaya membesuk Hartini sejak awal Februari lalu. “Untuk mendapat izin (membesuk) dari KPK, kami harus melalui kuasa hukum Bu Hartini. Nha, di situ kami kesulitan,” kata Jaka.
Lihat: Kasus E-KTP, Segerobak Berkas 2 Tersangka Telah Dilimpahkan
Selain ketatnya prosedur di Rutan KPK, kata Jaka, jauhnya jarak Klaten - Jakarta juga menjadi kendala bagi para pejabat untuk membesuk Hartini. “Mekanismenya lain (dengan di LP). Mau menyerahkan honor (insentif triwulan Oktober - November 2016) saja tidak bisa ketemu, harus melalui kuasa hukumnya,” kata Jaka.
Jika Hartini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaka menambahkan, tidak ada alasan bagi pejabat untuk takut dicap sebagai “orang dekat” karena turut menghadiri sidangnya. “Siapapun (PNS di Klaten) itu bawahan Bupati. Masak bawahan mau cari Bupati sendiri,” kata Jaka.
DINDA LEO LISTY