Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Klaten Curhat 2 Bulan di Tahanan Tak Dijenguk Bawahan

image-gnews
Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Klaten – Sudah genap dua bulan Bupati Klaten Sri Hartini meringkuk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.  Hartini harus menjalani perpanjangan masa tahanan selama satu bulan lagi karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pengacara Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan sejak KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016, belum satu pun pejabat dari Klaten yang membesuknya.

“Selama ini yang betul-betul berniat ke sini untuk menjenguk Bu Hartini belum ada,” kata Deddy kepada Tempo pada Rabu, 1 Maret 2017.

Baca : Penyuapnya Mau Disidang, Bupat Klaten Yakin Segera Menyusul

Deddy mengatakan, membesuk tahanan KPK memang tidak semudah membesuk narapidana yang diterungku di lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, menurut Deddy, sepatutnya para pejabat di Klaten tetap menunjukkan upayanya membesuk Bupati ke Jakarta dalam konteks kebersamaan.

Kebersamaan yang dia maksud adalah Bupati dan pejabat sama-sama bekerja menjalankan roda pemerintahan di daerah. “Terlepas bisa atau tidak (mendapat izin membesuk dari KPK), setidaknya tunjukkan komitmen sebagai bawahan,” ujar Deddy.

Meski belum ada satu pun bawahannya yang membesuk, Deddy berujar, Hartini tetap berjiwa besar. Menurut Deddy  tidak lama lagi Hartini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Semarang dekat dari Klaten,” ujar Deddy.

Simak: Kasus Suap Garuda, KPK Dalami Hubungan Emirsyah dan Soetikno

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Hartini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan non-aktif Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama. Hartini, Suramlan, dan sejumlah pegawai negeri sipil serta dua pihak swasta ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016.

Sesampainya di Jakarta, KPK hanya menahan Hartini dan Suramlan. Adapun sejumlah PNS dan pihak swasta itu dipulangkan ke Klaten sehari pasca-OTT. Hingga kini mereka masih berstatus sebagai saksi. Beberapa di antara saksi itu sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK, baik di Markas Kepolisian Resor Klaten maupun di Gedung KPK Jakarta.

Ditemui Tempo pada Rabu siang, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengaku sudah berupaya membesuk Hartini sejak awal Februari lalu. “Untuk mendapat izin (membesuk) dari KPK, kami harus melalui kuasa hukum Bu Hartini. Nha, di situ kami kesulitan,” kata Jaka.

Lihat: Kasus E-KTP, Segerobak Berkas 2 Tersangka Telah Dilimpahkan

Selain ketatnya prosedur di Rutan KPK, kata Jaka, jauhnya jarak Klaten - Jakarta juga menjadi kendala bagi para pejabat untuk membesuk Hartini. “Mekanismenya lain (dengan di LP). Mau menyerahkan honor (insentif triwulan Oktober - November 2016) saja tidak bisa ketemu, harus melalui kuasa hukumnya,” kata Jaka.

Jika Hartini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaka menambahkan, tidak ada alasan bagi pejabat untuk takut dicap sebagai “orang dekat” karena turut menghadiri sidangnya. “Siapapun (PNS di Klaten) itu bawahan Bupati. Masak bawahan mau cari Bupati sendiri,” kata Jaka.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

42 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.