TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda. Pemeriksaan Emirsyah dijadwalkan hari ini, Rabu, 1 Maret 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo)," kata juru bicara KPK. Febri Diansyah, Rabu. Soetikno merupakan tersangka perantara suap dalam perkara ini.
Baca: Emirsyah Satar Penuhi Pemeriksaan Penyidik KPK
Febri mengatakan, kali ini, penyidik akan mendalami hubungan Emirsyah dengan Soetikno. "Termasuk dengan Connaught Int Pte Ltd," ujar dia.
Emirsyah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30. Tanpa mengatakan apa pun, dia melenggang masuk ke ruang tunggu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Emirsyah dicecar 17 pertanyaan. Saat itu, ia mengatakan bersedia bersikap kooperatif dan ingin membantu penyelesaian perkara ini.
Simak pula: Riuh Soal Raja Arab ke Indonesia, Jusuf Kalla: Karena Dia Kaya
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris, sebesar Rp 46 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari perusahaan tersebut. Pembelian itu dilakukan dalam pengadaan pesawat pada kurun waktu 2004-2015.
Duit suap itu diduga diserahkan melalui Soetikno, Beneficial Owner Connaught Internasional. Perusahaan yang berbasis di Singapura itu merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia.
MAYA AYU PUSPITASARI