TEMPO.CO, Timika - Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok atas nama He Lianji. Warga Cina ini masuk ke Indonesia secara ilegal dan ditemukan di sebuah pedalaman Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
He Lianji melanggar Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembagapura Dede Sulaiman, He Lianji tidak memiliki izin tinggal. He Lianji bekerja di sebuah perusahaan bernama PT Megantara yang berkedudukan di Jakarta. He Lianji dipekerjakan di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo.
He Lianji ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura saat operasi dengan sandi Bumi Pura 2017 pada 16-20 Januari 2017 di Pronggo. "Yang bersangkutan sudah dideportasi Kamis, 23 Februari lalu ke China melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Dede Sabtu, 25 Februari 2017.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura sudah meminta keterangan sponsor atau penjamin He Lianji. Hasilnya, He Lianji yang bisa berbahasa Indonesia ini tidak memiliki izin kerja maupun tempat tinggal di Papua.
Untuk bisa menangkap He Lianji di Pronggo, Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura haru menyewa perahu motor cepat dari Pelabuhan Paumako Timika menuju lokasi tambang pasir besi. Setiba di Pronggo, Tim Pora hanya mendapatkan He Lianji sendirian, sedangkan teman-temannya sesama dari Cina sudah kabur meninggalkan Pronggo.
"Setiba di lokasi tambang pasir besi Pronggo, kami menemukan yang bersangkutan sedang memasak. Yang bersangkutan bisa berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock.
Pekerja asal asing ilegal di pedalaman Papua cukup banyak jumlahnya. Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura mendeportasi 24 orang asing. Sebagian besar mereka berasal dari Cina.
ANTARA