TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru memulangkan 19 tenaga kerja asal Cina yang bekerja di proyek Pembangunan PLTU, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pekerja tersebut terbukti ilegal lantaran tidak memiliki visa bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan proses pemulangan tenaga kerja Cina tanpa izin resmi itu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan lebih dulu singgah di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Cina. "Kami kawal proses pemulangan mereka," katanya, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga:
Menaker: Tak Perlu Khawatir Tenaga Kerja Asing Asal Cina
Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi
Pria itu menyebutkan, semula, para tenaga kerja itu sebenarnya sudah mengajukan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) serta izin penggunaan tenaga kerja asing, tapi dokumen tersebut sudah habis masa berlakunya. Sehingga Kantor Imigrasi terpaksa melakukan deportasi terhadap 19 tenaga kerja tersebut.
Dua pekan lalu, Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga mendeportasi 14 tenaga kerja Cina. Mereka merupakan bagian dari 109 tenaga kerja yang dirazia Dinas Tenaga Kerja Riau bersama Kantor Imigrasi Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Baca pula:
Fadli Zon: Isu TKA Asal Cina Bukan Hanya Soal Ekonomi
Seratusan Pekerja Cina Ditangkap Kantor Imigrasi Malang
Setelah diperiksa banyak ditemukan tenaga kerja tidak memiliki visa bisnis sebagai dokumen resmi untuk bekerja. Mereka hanya memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
Para pekerja memanfaatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk bekerja. Modusnya, mereka akan kembali ke Cina setelah visa kunjungan habis masa berlakunya selama dua bulan, kemudian akan kembali lagi setelah perpanjangan.
Pemeriksaan dokumen 109 tenaga kerja Cina tersebut hingga kini masih berlanjut. Proses deportasi akan dilakukan secara bertahap untuk tenaga kerja lainnya yang terbukti ilegal.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru menyita 109 paspor warga Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dokumen itu merupakan hasil razia petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau di PLTU Tenayan Raya. Awalnya, petugas mengamankan 98 pekerja asing, 35 pekerja di antaranya tidak memiliki dokumen bekerja atau bisnis. Mereka cuma mengantongi visa kunjungan yang dimanfaatkan untuk bekerja.
RIYAN NOFITRA
Simak:
Polisi Tembak Mati Pelaku Begal, DPO untuk 50 Tindak Pidana
Heboh Titisan Nyi Roro Kidul Akan Menikahi Pangkalima Burung