TEMPO.CO, Probolinggo - Isha Yulianto, kuasa hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengatakan memecah-mecah perkara kliennya menjadi ranah pihak kejaksaan. Menurut Isha, ada 6 perkara lain yang juga mengintai Dimas Kanjeng.
"Itu terserah kejaksaan, saya pikir kasus-ksus itu akan digabung karena juga masih menunggu yang sedang proses pelimpahannya, kalau jaksa kemudian menghendaki dipecah-pecah, gimana lagi," katanya dihubungi Tempo, Kamis siang, 9 Februari 2017.
Namun dia yakin tidak seperti itu, karena semestinya ada penggabungan tindak pidana. "Semestinya adalah penggabungan tindak pidana," ujar Isha. Sebenarnya kuasa hukum juga merasa kaget kalau penipuannya juga disidangkan hari ini.
Baca: Penasehat Hukum Tak Datang, Sidang Taat Pribadi Ditunda Kamis Depan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima delapan surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi orang dan Harta Benda Kejati Jawa Timur, Michamad Usman saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.
"Sementara yang ada kaitannya dengan beliau (Kanjeng Dimas) sudah kami terima delapan SPDP, sebagian besar terhadap dugaan terjadinya suatu penipuan terhadap suatu ketentuan 378," kata Usman usai sidang yang memutuskan penundaan agenda dakwaan. Ditanya apakah dari delapan SPDP itu, satu pembunuhan dan tujuh penipuan, Usman tidak membantah.
Dia mengatakan ada banyak korban yang melapor. "Locus dan tempus berbeda, saya tidak hafal, step by step, satu persatu kalau sudah kami sidangkan disini, kami paparlan secara detail," katanya. Ihwal kerugian yang diderita korban-korbannya, kata Usman, tentatif. "Kerugian tentatif, ratusan juta hingga miliaran," katanya.
Simak: Terungkap Kisah Dimas Kanjeng Merusak Rumah Tangga
Sedangkan untuk korbannya ada juga yang dari luar Jawa Timur. "Ada dari Jawa Barat," katanya. Dengan adanya enam SPDP yang tersisa, apakah ada enam sidang kemudian ? Usma mengatakan, tidak enam sidang namun beberapa kali sidang. Dari enam perkara lainnya itu, ada yang berkasnya sudah P21. "Yang lain proses penyidikan dan pra penuntutan," ujarnya.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yg terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.
Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
DAVID PRIYASIDHARTA