Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimas Kanjeng Dijerat 6 Kasus,Pengacara: Itu Kemauan Jaksa

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukan barang bukti berupa 112 bundel mata uang asing dari korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 19 Oktober 2016. Muhammad Ali, mantan penasehat hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku tertipu Rp 35 miliar. TEMPO/Nur Hadi
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukan barang bukti berupa 112 bundel mata uang asing dari korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 19 Oktober 2016. Muhammad Ali, mantan penasehat hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku tertipu Rp 35 miliar. TEMPO/Nur Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Probolinggo - Isha Yulianto, kuasa hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengatakan memecah-mecah perkara kliennya menjadi ranah pihak kejaksaan. Menurut Isha, ada 6 perkara lain yang juga mengintai Dimas Kanjeng.  

"Itu terserah kejaksaan, saya pikir kasus-ksus itu akan digabung karena juga masih menunggu yang sedang proses pelimpahannya, kalau jaksa kemudian menghendaki dipecah-pecah, gimana lagi," katanya dihubungi Tempo, Kamis siang, 9 Februari 2017.

Namun dia yakin tidak seperti itu, karena semestinya ada penggabungan tindak pidana. "Semestinya adalah penggabungan tindak pidana," ujar Isha. Sebenarnya kuasa hukum juga merasa kaget kalau penipuannya juga disidangkan hari ini.

Baca: Penasehat Hukum Tak Datang, Sidang Taat Pribadi Ditunda Kamis Depan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima delapan surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi orang dan Harta Benda Kejati Jawa Timur, Michamad Usman saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.

"Sementara yang ada kaitannya dengan beliau (Kanjeng Dimas) sudah kami terima delapan SPDP, sebagian besar terhadap dugaan terjadinya suatu penipuan terhadap suatu ketentuan 378," kata Usman usai sidang yang memutuskan penundaan agenda dakwaan. Ditanya apakah dari delapan SPDP itu, satu pembunuhan dan tujuh penipuan, Usman tidak membantah.

Dia mengatakan ada banyak korban yang melapor. "Locus dan tempus berbeda, saya tidak hafal, step by step, satu persatu kalau sudah kami sidangkan disini, kami paparlan secara detail," katanya. Ihwal kerugian yang diderita korban-korbannya, kata Usman, tentatif. "Kerugian tentatif, ratusan juta hingga miliaran," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Terungkap Kisah Dimas Kanjeng Merusak Rumah Tangga

Sedangkan untuk korbannya ada juga yang dari luar Jawa Timur. "Ada dari Jawa Barat," katanya. Dengan adanya enam SPDP yang tersisa, apakah ada enam sidang kemudian ? Usma mengatakan, tidak enam sidang namun beberapa kali sidang. Dari enam perkara lainnya itu, ada yang berkasnya sudah P21. "Yang lain proses penyidikan dan pra penuntutan," ujarnya.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yg terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.

Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

18 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

28 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

40 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.