TEMPO.CO, Bandung - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka berencana menggugat keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan simbol negara Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
Meski tim kuasa hukum Rizieq belum secara resmi melayangkan gugatan praperadilan, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sudah mulai melakukan persiapan pengamanan di Pengadilan Negeri Bandung. Tim Polrestabes yang dipimpin langsung Kepala Polrestabes akan melakukan penyisiran di PN Bandung pada Rabu petang, 1 Februari 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Ajukan Praperadilan
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan pihaknya tengah melakukan survei di tempat yang akan menjadi titik kumpul massa apabila Rizieq jadi menjalani sidang gugatan praperadilan di Bandung. Salah satu obyek yang menjadi fokus pengamanan adalah PN Bandung dan sepanjang Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung.
"Setelah melakukan survei, kami akan lihat bagaimana pola pengamanannya," ucap Hendro kepada wartawan di PN Bandung, Rabu, 1 Januari 2017.
Hendro belum bisa memastikan jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq. Namun ia mengaku akan membentuk ring untuk mengamankan jalannya persidangan. "Jumlah pasukan sesuai dengan potensi kerawanannya," ujarnya.
Baca: Rizieq Ajukan Praperadilan, Polda: Pekan Depan Kami Panggil
Ketua Bantuan Hukum FPI Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri menuturkan pihaknya sesegera mungkin akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq.
"Sesegera mungkin (mengajukan praperadilan) setelah kami terima surat penetapan tersangka atau panggilan sebagai tersangka," kata Choiri kepada Tempo, Rabu, 1 Februari 2017. "Surat penetapan tersangka akan kami terima sore ini (Rabu, 1 Februari 2017) atau besok."
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangka melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie Minta Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja MK
Diperkarakan Ahok, PKB: Santri NU di Belakang Ma'ruf Amin