TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengajak kadar Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama satu komando membela Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin yang juga Rais Aam PB NU.
Yaqut menyatakan, "GP Ansor akan mendampingi dan membela Ma'ruf Amin. Dia juga menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando."
Yaqut juga menyayangkan sikap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya yang membantah keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Padahal, menurut dia, Ma'ruf telah memberikan keterangan sesuai dengan kompetensinya.
"Keterangannya sudah sesuai, baik sebagai fuqaha, Rais Aam PBNU, maupun sebagai Ketua Umum MUI," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Februari 2017. Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan Ahok pada 31 Januari 2017.
Baca: Begini Proses Fatwa MUI Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Ahok tampak mencecar pertanyaan kepada Ma'ruf terkait dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI tentang penistaan agama oleh Ahok. Menurut Yaqut, hal tersebut tak pantas dilakukan. "Bahkan cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kiai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kiai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," kata dia.
Pernyataan ini menyusul keberatan yang disampaikan Ahok terhadap kesaksian Ma'ruf dalam persidangan. Ahok menilai, Ma'ruf memiliki ketidaksukaan pada dirinya sehingga keterangannya dianggap tidak mampu objektif.
Baca: Bantahan Kubu Ahok dan Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI
Ahok juga tampak emosi saat Ma'ruf sempat tidak mengakui pernah bertemu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau tanggal sesudah kejadian dugaan penistaan agama terjadi. Hal itu, dinilai Ahok menambah alasan bahwa Ma'ruf tak layak menjadi saksi karena ada kecenderungan mendukung paslon lain. Ia kemudian menyatakan akan melanjutkan hal ini ke proses hukum. Dia menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti kuat Ma'ruf memiliki hubungan dengan paslon nomor urut satu.
Tim kuasa hukum Ahok juga menduga, Ma'ruf mencoba menutupi hubungannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Sebabnya, Ma'ruf tidak mencantumkan jabatannya yang pernah menjadi Wantimpres dua periode era Susilo Bambang Yudhoyono dalam riwayat pekerjaan di berita acara pemeriksaan.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, telah membantah kabar rencana pelaporan itu. Humprey bahkan menuding media salah mengartikan maksud pernyataan Ahok saat itu.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin," kata Humprey.
INGE KLARA SAFITRI