TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan keduanya digelar di Istana Merdeka pada Kamis sore, 26 Januari 2017.
Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi, mengatakan pertemuan dengan Presiden merupakan permohonan dari Antasari. "Permohonan diajukan sudah lama melalui Menteri Sekretaris Negara," ucap Johan melalui pesan pendek, Kamis.
Sebelumnya, Antasari Azhar bersyukur dengan pemberian grasi 6 tahun dari Presiden Joko Widodo terhadap kasus pidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Alhamdulillah, saya syukuri," kata Antasari, kemarin, saat berkunjung ke Lapas Kelas IA Tangerang.
Antasari memaknai pemberian grasi ini baik untuk dirinya ke depan dan keluarga. "Dan jangan ada lagi kasus setelah saya," katanya.
Menurut Antasari, dengan pemberian grasi 6 tahun ini, secara hitung-hitungan, masa hukumannya sudah selesai dan ia bebas murni. "Tidak lagi bebas bersyarat."
Dengan bebas murni, Antasari tidak perlu lagi izin ke Lapas dan bisa bepergian ke luar kota. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari Azhar mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya.
ADITYA BUDIMAN | JONIANSYAH HARDJONO