Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

Patrialis Akbar. TEMPO/Seto Wardhana
Patrialis Akbar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Menurut laman Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Ada enam pihak yang menjadi pemohon, yakni Teguh Boediyana (peternak sapi), Mangku Sitepu (dokter hewan), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha (petani dan konsumen daging dan susu segar), Asnawi (pedagang daging sapi), dan Rachmat Pambudy (dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar). Sedangkan Patrialis Akbar menjadi hakim anggota dalam perkara ini.

Simak pula: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang

Selanjutnya, resume perkara uji materi...
<--more!-->

Berdasarkan resume perkara, menurut para pemohon, mereka merasa dirugikan dan/atau  potensial  dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia  berdasarkan  ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Pasal-pasal yang dimohon uji materi adalah:

Pasal 36C ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan  Republik  Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah  memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Baca juga: Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan

Pasal 36C ayat (3)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner  negara asal sesuai dengan ketentuan yang  ditetapkan  badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

Lihat pula: 10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar

Pasal 36D ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 36E ayat (1)
Dalam  hal  tertentu,  dengan  tetap memperhatikan  kepentingan  nasional, dapat  dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona  dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan.

Selanjutnya, menurut pemohon uji materi...
<--more!-->

Menurut pemohon, pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging  segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Pemerintah menugasi Perum Bulog mengimpor 10 ribu ton daging kerbau untuk menekan harga daging sapi yang masih di atas Rp 100 ribu per kilogram setelah Lebaran 2016. Impor dilakukan beberapa tahap hingga akhir 2016. Daging kerbau beku hasil impor tahap pertama ditargetkan masuk pertengahn Juli 2016.

Baca pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR

Atas kebijakan pemerintah itu, Teguh yang menjabat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah menunda impor daging kerbau dari India hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mereka ajukan.

"Besok (hari ini) kami akan kirim surat permintaan penundaan impor kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian," kata Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana, seperti dilansir Koran Tempo edisi 12 Juli 2016 lalu.

Simak pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Kata Kakak Kandung

Menurut Teguh, PPSKI tengah mengajukan judicial review atas Pasal 36 Undang-Undang Peternakan, yang menjadi dasar hukum pemerintah membuka impor daging berbasis zona (zone-based). Skema ini menggantikan impor berbasis negara (country-based) yang sebelumnya berlaku.

Teguh mengatakan, impor daging kerbau dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti India sangat berisiko. Harga daging kerbau India yang murah pun bakal mengganggu peternak lokal. "Harganya sangat distortif, peternak rakyat bakal merugi," kata Teguh kala itu.

LINDA TRIANITA | DH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

1 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

3 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

7 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

9 jam lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.


Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

13 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

Terkini: Motif pengumpulan dana politik untuk Pemilu 2024 di balik pembukaan ekspor pasir laut, persiapan fasilitas check in pesawat di stasiun kereta


Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Sebanyak 7 saksi diperiksa KPK hari ini dalam perkara suap di MA untuk tersangka Hasbi Hasan. Salah satu yang diperiksa adalah Windy Idol.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

16 jam lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Profil bos Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Alim Markus pimpinan Maspion diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK