TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan memang ada perbedaan data terkait dengan jumlah warga negara asing asal Cina di Indonesia. Hal ini, ucap dia, karena faktor model pendataan yang berbeda sebuah lembaga dengan yang lain.
Berdasarkan data 1 Januari-18 Desember 2016, ada 27.265 transaksi izin tinggal sementara (itas) yang diberikan kepada warga negara asal Cina. "Transaksi dalam artian itas bisa satu orang yang bekerja tapi membawa keluarganya, misal bawa anak kalau dia manajer," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Adapun menurut data izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA asal Cina mencapai 21.271. "Nah, ini yang pernah terjadi perbedaan antara data Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
Sementara itu, jumlah transaksi imigrasi WNA asal Cina, kata Yasonna, mencapai 31.030 dokumen. Ia menjelaskan, bila ada seorang yang sudah memiliki itas tapi sering masuk-keluar Indonesia, perjalanannya ini dihitung dalam catatan transaksi imigrasi. "Ini kami jelaskan agar publik tahu kenapa berbeda," ucapnya.
Bila dilihat secara umum, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah WNA yang masuk Indonesia per 2016 sebanyak 8,9 juta. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 9,4 juta orang.
Perbedaan angka sekitar 500 ribu ini, ujar Yasonna, karena BPS menghitung pula kedatangan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Kami akan bangun sistem informasi yang terpadu dan transparan serta mencoba mengintegrasikan data dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
Isu banyaknya TKA asal Cina ini sempat membuat publik heboh. Terlebih bermunculan berita bohong bahwa jumlah TKA Cina mencapai angka 10 juta. Pemerintah pun bereaksi dan menyatakan informasi itu tidak benar.
AHMAD FAIZ