TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilakukan melalui Badan Legislasi. Ini termasuk untuk mengakomodasi keinginan Partai Gerindra untuk meminta tambahan satu kursi pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Itu nanti pembahasan di Baleg, rumusan teknis tentang pasal itu nanti di Baleg. Pada dasarnya itu metode akomodasi. Kalau Bamus sekedar penjadwalan, akomodasi di Baleg," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.
Baca juga:
Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat, PDIP Mulai ...
Usulan Perubahan UU MD3 Masuk Paripurna DPR
Sebelumnya, Badan Lesiglasi menyepakati merevisi enam pasal dalam undang-undang tersebut. Dua pasal di antaranya berupa penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu. Revisi pun dilakukan secara terbatas.
Posisi strategis pimpinan pun menjadi incaran. Salah satunya adalah kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dibidik oleh Partai Gerindra. "Kalau mau adil, kami harus dapat. Kami belum punya (pimpinan di MPR)," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Fahri Hamzah, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, pun mengingatkan dinamika bakal terjadi melalui Badan Legislasi dan tim pembahas dari pemerintah. "Jangan lupa, lho, nanti bahas dengan pemerintah, di pemerintah nantinya ada Setneg (Sekretariat Negara), karena mobil, rumah, itu urusan mereka," kata dia.
ARKHELAUS W. | HUSSEIN ABRI YUSUF
Simak:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito
Kasus Makar, Said Iqbal: Setengah Jam Jawab 22 Pertanyaan