TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.
”Benar (penjadwalan pemeriksaan),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dimintai konfirmasi pada Rabu malam, 18 Januari 2017.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai dengan Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tertanggal 6 Januari 2017 sesuai dengan Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
ANTARA